sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Provinsi Jawa Tengah Segera Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO

2 min read

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat tim kerja untuk merumuskan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan di Hotel The Wujil dari tanggal 17-18 Oktober 2023.

Menurut Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekra Provinsi Jawa Tengah Ibu Dra. Ema Rachmawati, M.Hum mengatakan jika kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang melibatkan isntansi terkait termasuk akademisi dan organisasi masyarakat seperti LSM dan Serikat Buruh.

Jawa Tengah saat ini menjadi daerah asal dan transit korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu Pergub tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat penting diberlakukan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas TPPO Polda Jawa Tengah per Juni 2023 ini ada 1662 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Provinsi Jawa Tengah. 1430 diantaranya telah diberangkatan ke luar negeri, sementara sisanya sebanyak 232 belum sempat diberangkatkan. Pelaku Perdagangan Orang yang berhasil ditangkap sebanyak 46 orang dari 43 Laporan Polisi (LP). Salah satu korban mengatakan kerugiannya mencapai Rp65 juta.

Menurut Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Haryono mengatakan jika Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini sudah masuk Propem Perundang-Undangan, adapun proses penerbitannya harus melewati harmonisasi dan proses di Kementrian Dalam Negeri.  

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Serikat Buruh Migran Indoneisia Bobby Anwar Ma’arif mengapresiasi adanya rencana Penerbitan Pergub Jateng Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

“Jawa Tengah merupakan daerah asal dan daerah transit dalam proses Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga perlu diantisipasi melalui kebijakan agar dapat mencegah adanya korban-korban, baik dari Jawa Tengah itu sendiri maupun dari luar Jawa Tengah,” jelasnya

Diteruskan, Pergub ini lebih progressif karena mengatur lembaga pelaksananya yang bernama Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). PPT ini melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya. Yang lebih menarik lagi, dalam Pergub ini juga ada mandat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT. Yang tidak kalah penting, salah satu tugas dari PPT ini adalah memonitoring informasi lowongan kerja di media elektronik seperti Facebook, Tiktok, Instagram dan lainnya, untuk kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)

“Pengawasan media elektronik yang menyediakan informasi lowongan kerja saat ini menjadi kebutuhan, karena para pelaku sudah memanfaatkan media elektronik untuk melakukan perekrutan, bahkan para pelaku ini melakukan kejahatannya tanpa harus tatap muka atau bertemu langsung, cukup mengendalikan dari jauh, jika sudah terjadi ini sulit menanganinya karena korban tidak tahu siapa pelakunya, maka pencegahan melalui monitoring informasi lowongan kerja menjadi penting,” tambahnya

Selian itu yang paling penting adalah mandat Pergub yang mengatur tentang anggaran. Pergub ini mengatur setiap dinas yang terlibat untuk mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan  operasional penanganan, serta fasilitasi sarana kantornya.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pemprov Jawa Tengah dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *