Potret Ketersediaan Layanan Rumah Aman Bagi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penyediaan layanan di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global sejak disahkannya Convention on Trafficking in Persons pada 1949. Di Indonesia, upaya pemberantasan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU 21/2007). TPPO meliputi aktivitas perekrutan, pengangkutan, pemindahan, hingga penerimaan seseorang dengan cara kekerasan atau ancaman, yang bertujuan untuk eksploitasi.

Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi kelompok yang paling rentan terhadap TPPO. Mereka bekerja di luar negeri dengan harapan meningkatkan taraf ekonomi, namun justru sering menghadapi kondisi kerja eksploitatif yang mengancam keselamatan dan martabat mereka. Kertas posisi ini mengupas regulasi, risiko, dan perlindungan terhadap korban TPPO, khususnya bagi BMI.

Views: 29