sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PJTKI CUEKIN LARANGAN BAPAK MENTERI KETENAGAKERJAAN (5)

3 min read
Paska kebijakan penghentian TKI sampai hari kiamat, harga mendatangkan TKI naik pesat, dari yang semula 30 jutaan menjadi 125 juta rupiah per orang.

MAJIKAN BERANI BAYAR HINGGA Rp 125 JUTA

nurhalimahMeskipun sudah ada aturan yang melarang penempatan TKI PRT (Informal) ke 19 negara kawasan Timur Tengah sejak tanggal 1 Juli 2015, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Namun bisnis tersebut rupanya tetap dilakukan oleh PJTKI, seperti yang dialami oleh Nurhalimah buruh migran asal Karawang. Kenapa?

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia dari beberapa narasumber buruh migran, jejaring organisasi buruh migran dan pejabat, ditemukan banyak informasi antara lain :

  1. Kondisi Rumah Tangga di Arab Saudi banyak yang berantakan, rumah seperti kapal pecah tidak ada yang merapihkan dan membersihkan, berantakan disana sini.
  2. Orang Arab Saudi, lebih suka buruh migran Indonesia dibanding buruh migran dari negara lainnya. Salah satu Agen penyalur buruh migran di Arab Saudi pernah membuat kerjasama penempatan buruh migran dari Afrika, namun usaha tersebut tidak berjalan sukses.
  3. Permintaan jasa buruh migran Indonesia naik. Naiknya permintaan ini dimainkan oleh Agency untuk menaikkan harga. Paska kebijakan penghentian calon majikan harus mrogoh koceknya lebih dalam, dari yang awalnya sekitar 30 jutaan, naik menjadi 125 jutaan. Tidak heran jika kemudian ada cara yang dilakukan oleh pelaku untuk menempatkan buruh migran, misalnya jalur umroh, visa kunjungan melintasi beberapa negara, seperti Malaysia, Srilangka, Abu Dhabi, Iran, bahkan Rusia, lalu kemudian ke negara tujuan penempatan. Ada juga yang menggunakan cara memanipulasi job order penempatan buruh migran formal yaitu bekerja di perusahaan. 

    buruh migran yang sakit di Agency
    Buruh Migran sakit, majikan mengembalikan Agency
  4. Agency jadi majikan. Paska kebijkan penghentian penempatan buruh migran ke 19 Timur Tengah Agency membuat siasat agar bisnis penempatan tetap berjalan. Yaitu dengan Job Order penempatan formal atau majikannya perusahaan. Dalam hal ini, Agency kemudian berubah pungsi dari yang hanya jasa penyalur saja, sekarang menjadi majikan dalam dokumen Job Order, untuk kemudian menampung dan menyalurkan lagi kepada majikan perseorangan. Dengan model ini pengiriman buruh migran dari Indonesia tetap bisa dilakukan karena, kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan buruh migran ke negara kawasan Timur Tengah, hanya berlaku untuk penempatan TKI PRT yang bekerja pada majikan perseorangan.
  5. Agency menjual paket kontrak. Dalam menyalurkan kepada majikan perseorangan, Agency menjual jasa buruh migran melalui paket kontrak, ada kontrak kerja 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi calon majikan. Bahkan ada yang kurang dari 3 bulan, jika buruh migran ditampung dan menunggu calon majikan, kemudian ketika ada job untuk pekerjaan dalam hitungan harian pun, Agency menjualnya sesuai dengan kebutuhan. Job seperti itu terjadi misalnya untuk resepsi pernikahan dan resepsi lainnya. Praktik ini biasa disebut dengan istilah direntalkan.
  6. Kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan buruh migran Indonesia ke negara-negara kawasan Timur Tengah itu sepertinya kebijakan tegas, hebat, dan berani tetapi sebenarnya tidak, karena minim pengawalan dan jika mengacu pada pasal 27 UU Nomor 39/2004, 19 berbunyi “Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing“. Hingga saat ini, meskipun sudah terjadi banyak penempatan ke negara-negara kawasan Timur Tengah, tetapi sedikit sekali yang sudah memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia. 
  7. Berdasarkan kesaksian dari beberapa buruh migran, majikan memperlakukannya secara tidak manusiawi. Misalnya jam kerja yang panjang, tidak boleh komunikasi, gaji susah, banyak terjadi penyekapan, yaitu buruh migran yang seharusnya boleh pulang karena finish kontrak, tetapi tidak diperbolehkan pulang. Selain itu ketika sakit banyak yang tidak diobati, hanya dibawa ke Agency, dan Agency juga tidak bisa memberikan layanan perawatan maksimal.  

Dengan situasi seperti itu, bagi pejabat pemerintah yang masih memiliki hari nurani, rasa kebangsaan dan nasionalime yang tinggi, tentu tidak akan membiarkan praktik bisnis jual manusia ini. Karena dengan membiarkannya, dugaan menjadi bagian dari pelaku bisnis jual manusia adalah sebuah hal yang logis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *