sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PJTKI CUEKIN LARANGAN BAPAK MENTERI KETENAGAKERJAAN (2)

2 min read
Akal bulus PJTKI meloloskan penempatan TKI PRT (Informal) ke Timteng melalui berbagai cara, meski sudah dirazia PJTKI masih tetap menempatkan lagi

PJTKI DIDUGA MENEMPATKAN NURHALIMAH SECARA TIDAK PROSEDURAL

nurhalimah2
Nurhalimah bersama petugas BNP2TKI di Bandara Soetta

Meskipun sudah ada aturan yang melarang penempatan TKI PRT (Informal) ke 19 negara kawasan Timur Tengah sejak tanggal 1 Juli 2015, bisnis tersebut rupanya tetap dilakukan oleh PJTKI. Untuk mengelabui korbannya pihak PJTKI menjanjikan akan mempekerjakan di sektor formal yaitu diperusahaan.

Seperti yang dialami oleh Nurhalimah TKI asal Karawang yang diproses dan diterbangkan pada 25 April 2016 ke Arab Saudi oleh PT HKN yang beralamat di Jl Hankam (Swadaya 2) RT 04/08 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jati Sampurna Bekasi. Minggu (4/9/2016) kemarin ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, setelah sebelumnya berhasil dipulangkan oleh KBRI Riyadh Arab Saudi karena pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan analisa sementara yang dilakukan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, PT HKN diduga menempatkannya secara tidak prosedural. Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada saat Konferensi pers di Jalan Pengadegan Utara I No 1B Pancoran Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya data Nurhalimah Bt Abdul Halim Emod dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SSIKOTKLN) yang dikelola oleh BNP2TKI.

“Beberapa kali kami cek datanya, SISKOTKLN tidak menemukan datanya,” jelas Hari.

siskotkln2Dugaan lainnya diperkuat dengan kesaksian dari Nurhalimah yang mengatakan bahwa ia adalah salah satu dari 65 yang pernah di razia oleh Ditpamwas BNP2TKI di Bandara Soetta. Ia kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Lemah Abang Wadas Karawang.

Namun setelah dua hari di rumah, ia ditelpon oleh Aceng dari PT HKN untuk berangkat lagi. Setelah dua minggu menunggu di penampungan PT yang beralamat di Ujung Aspal Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi, Ia diterbangkan bersama 15 calon TKI dari PJTKI yang sama.

“Ini aneh, sudah pernah dirazia, kok bisa lolos,” tanyanya.

nurhalimahDidin CH Ketua SBMI Karawang menambahkan, bukti lainnya ditemukan adanya Kartu Peserta Asuransi (KPA) yang mencatumkan status penempatannya TKI Mandiri.

“Pemerintah sering mengatakan jalur penempatan TKI Mandiri boleh untuk TKI yang memiliki keterampilan tinggi dan bekerja pada perusahaan berbadan hukum, sementara Nurhalimah tidak memenuhi dua ketentuan itu,” tandasnya

Atas dugaan penempatan tidak prosedural ini, Serikat Buruh Migran Indonesia akan melaporkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *