PERTEMUAN SBMI DAN KEMENLU: LANGKAH ADVOKASI KASUS 13 AKP MIGRAN DI SAMOA

Jakarta, 4 Oktober 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal dan Pemalang menginisiasi pertemuan bersama Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bertempat di gedung PWNI Kemenlu. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan DPC SBMI Tegal, DPC SBMI Pemalang, serta Tim Advokasi SBMI.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh adanya pengaduan dari 13 Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia yang mengalami upah tidak dibayar dan terindikasi kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pertemuan ini mendiskusikan masalah serius yang dialami oleh para AKP Migran yang direkrut oleh PT. Djangkar Samudra Indonesia (PT. DSI). Mereka ditempatkan di kapal penangkap ikan berbendera China, Jinxiang 11 dan Jinxiang 12, dan saat ini berada di Samoa. Sejak bekerja pada Oktober 2023, hingga Oktober 2024, para AKP belum menerima upah yang dijanjikan. Tidak hanya itu, para AKP juga sering mendapatkan ancaman pemotongan upah jika melaporkan permasalahan yang AKP alami ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

PERTEMUAN SBMI DAN KEMENLU: LANGKAH ADVOKASI KASUS 13 AKP MIGRAN DI SAMOA 28/06/2025

Ratih Setiani perwakilan Direktorat PWNI Kemenlu, yang menerima pengaduan dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah akan dengan segera menangani kasus ini. “Pengaduan ini kami terima, kami akan segera menghubungi KBRI atau KJRI terdekat di wilayah keberadaan mereka,” ujarnya.

Ketua DPC SBMI Tegal, Resi Yulianto, menyampaikan harapannya agar hak-hak para AKP segera dipenuhi. “Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Para AKP Migran harus diberikan haknya segera tanpa bersyarat. Karena para korban tidak menerima upah, telah berakibat pada semakin bertambahnya kerentanan ekonomi bagi para korban dan keluarganya,” kata Resi.

Senada dengan Resi, Fredi Seprizal, Ketua DPC SBMI Pemalang, juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius. “Ini permasalahan yang serius. Dari hasil analisis kami menunjukkan bahwa 13 AKP Migran ini  terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal SBMI dalam upaya mengadvokasi hak-hak para AKP Migran Indonesia yang terjebak dalam situasi sulit akibat praktik perdagangan orang dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Views: 81