PERBANDINGAN INDONESIA-PILIPINA DALAM KEWENANGAN KELEMBAGAAN BMI
1 min readPILIPINA
Kewenangan Ketenagakerjaan (Departemen Of Labour And Employment)
Menetapkan kebijakan
Penetapan Negara Tujuan Penempatan
Membuat MOU dengan Negara Penetapan
INDONESIA
Kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan
Menetapkan kebijakan
Menetapkan Negara Tujuan Penempatan
Membuat MOU dengan Negara Penetapan
Menerbitkan Izin SIUPP PPTKIS Menetapkan sanksi
Menetapkan struktur biaya
Menetapkan Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSP)
Menetapkan Lembaga Kesehatan
Menetapkan Program Asuransi
————————————————————————
PILIPINA
Kewenangan Pilipine Overseas Employment Administration (POEA)
Menetapkan Izin SIUPP PPTKIS
Surat Izin Pengerahan
Menetapkan Struktur Biaya
Menetapkan Lembaga Tes Psikologi dan Kesehatan
INDONESIA
Kewenangan BNP2TKI
Surat Izin Pengerahan
Verifikasi Dokumen
Tunda Layan
Penanganan Kasus
————————————————————————
PILIPINA
Kewenangan Techincal Education And Skills Development Authority
Pendidikan dan Pelatihan
Sekolah Vokasi (SMK)
Akreditasi LSP
Indonesia
INDONESIA
Dirjen Binalatas dan Dirjen Pembinaan Kursus & Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan
Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi
Penerbitan Sertifikat
————————————————————————
PILIPINA
Kewenangan Overseas Workers Welfare Administration And Reintegration National Comunity
Pemberdayaan paska kepulangan
Endowent Fund (Dana TKI)
Remittansi
Pembiayaan
INDONESIA
Pemberdayaan ada di BNP2TKI, Kementerian Sosial
Keuangan dan remiitansi di Lembaga Keuangan yang mengelola KUR
————————————————————————
Kewenangan Philipnes Overseas Labour Office (POLO)
Penanganan tenis ketenagakerjaan di luar negeri dibawah Atase Ketenagakerjaan
KBRI/KJRI
Ada di Konsuler dan Atase Ketenagakerjaan KBRI/KJRI/KDEI