Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2019

Perpres Nomor 90 Tahun 2019 mengatur tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan perlindungan PMI.

Views: 24