PP Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya sesuai Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran. Aturan ini memperkuat perlindungan PMI berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017.
Views: 100