Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Aturan ini bertujuan memperkuat jaminan sosial bagi pekerja migran.

Views: 8