Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 mengatur tata cara pemberian izin bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini menetapkan prosedur perizinan, persyaratan, dan kewajiban perusahaan penempatan PMI.

Views: 10