Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 mengatur tata cara pemberian izin bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini menetapkan prosedur perizinan, persyaratan, dan kewajiban perusahaan penempatan PMI.

Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 mengatur tata cara pemberian izin bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini menetapkan prosedur perizinan, persyaratan, dan kewajiban perusahaan penempatan PMI.