Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2020 mengatur standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini bertujuan memastikan kejelasan hak dan kewajiban PMI serta meningkatkan perlindungan mereka di negara penempatan.

Views: 27