Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Aturan ini memastikan proses perekrutan PMI berjalan sesuai regulasi demi perlindungan tenaga kerja migran.

Views: 11