Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Aturan ini memastikan proses perekrutan PMI berjalan sesuai regulasi demi perlindungan tenaga kerja migran.

Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Aturan ini memastikan proses perekrutan PMI berjalan sesuai regulasi demi perlindungan tenaga kerja migran.