Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020

Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh PMI selama proses penempatan ke luar negeri.

Views: 81