Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh PMI selama proses penempatan ke luar negeri.

Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 mengatur tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh PMI selama proses penempatan ke luar negeri.