sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENGURUS DAERAH BELAJAR GUGATAN SEDERHANA

1 min read
Perma 4/2019 mengatur gugatan perdata paling banyak Rp 500 juta, penggugat boleh dari wilayah hukum tergugat dengan menunjuk kuasa

Pada kegiatan pelatihan untuk pelatih yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia di Tebet Jakarta Selatan (16/11/2019), para ketua divisi advokasi dari delapan cabang SBMI, belajar tentang gugatan sederhana, yaitu gugatan perdata yang tuntutannya dibawah Rp 500 juta sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2019. 

Menurut Sri Aryani, Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2019 ini merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015. Beberapa poin revisi antara lain:

  1. Nominal gugatan paling banyak Rp 500 juta (pasal 3 ayat (1)
  2. Penggugat dapat dari luar wilayah hukum tergugat dengan cara menunjuk kuasa atau kuasa insidentil (pasal 4 ayat 3 huruf (a).
  3. Penggugat dan tergugat dapat menggunakan admnistrasi perkara dalam pengadilan secara elektronik (pasal 6 huruf (a)
  4. Jika tergugat tidak hadir setelah pemanggilan kedua, hakim dapat memutus secara verstek (pasal 13 ayat (3)
  5. Jika tergugat pada hari sidang pertama hadir, sidang hari berikutnya tidak hadir maka hakim dapat memutus secara contradictoir (pasal 13 ayat (4).
  6. Hakim dapat memerintahkan sita jaminan terhadap benda milik tergugat atau milik penggugat yang ada dalam kekuasaan tergugat (pasal 17a). 

“Perma ini dapat digunakan oleh paralegal Serikat Buruh Migran Indonesia, dalam berbagai kasus perdata yang biasa dialami oleh buruh migran, dengan catatan bukti-buktinya harus kuat” jelas Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *