Tegal, Oktober 2024 — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Tegal menggelar sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Modul Edukasi Pre-Departure Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia” modul Edukasi Pre-Departure Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia yang memuat informasi migrasi aman, hak-hak pekerja migran Indonesia, hak-hak awak kapal perikanan migran di kapal Taiwan, mekanisme pengaduan, dan 10 pertanyaan kunci. Adapun modul ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas para calon AKP Migran, Keluarga AKP Migran, dan Purna AKP Migran terhadap informasi-informasi yang dibutuhkan sebelum bekerja ke luar negeri di kapal asing. Oleh karena itu, dirasa penting untuk mensosialisasikan modul ini kepada para Calon AKP Migran, Keluarga AKP Migran, dan Purna AKP Migran. Pembuatan modul dan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan dukungan dari ILO Ship To Shore Rights.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan (AKP) migran, yang mencakup fase sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Dalam acara uji coba modul perlindungan AKP migran yang berlangsung pada hari ini, Hariyanto menegaskan bahwa modul ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga memberikan pemahaman praktis bagi AKP untuk memperkuat diri dalam menghadapi tantangan di berbagai tahapan migrasi. “Sering kali AKP merasa harus kuat dan bersikap menerima meski mengalami tindakan kekerasan. Padahal, sekuat apa pun mereka, AKP tetap dilindungi oleh hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, dalam perjalanan kerja, AKP kerap mengalami marginalisasi dan subordinasi, terutama ketika bekerja di kapal asing. Mereka sering dipaksa melakukan pekerjaan yang melanggar aturan, seperti menangkap ikan yang dilindungi. Posisi AKP yang rentan membuat mereka sulit menolak perintah tersebut, karena ancaman pemotongan gaji atau hukuman lainnya. Tantangan lain yang dihadapi AKP antara lain beban kerja ganda tanpa dukungan yang memadai, diskriminasi, serta ketidakadilan dalam hal upah. Banyak dari mereka yang masih mengalami masalah seperti pemotongan atau penahanan gaji.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBMI Tegal juga menyampaikan harapannya pada sosialisasi dan uji modul ini, “Saya berharap kegiatan ini menjadi bekal awal bagi peserta yang ingin bekerja sebagai AKP Migran di kapal berbendera asing. Dengan memahami peraturan yang melindungi pekerja migran, peserta dapat mengadvokasi diri sendiri dan membantu rekan-rekan yang mengalami ketidakadilan. Semoga informasi ini dapat tersebar luas, terutama di Tegal, agar masyarakat lebih peduli terhadap pekerja migran dan kasus ketidakadilan yang mereka hadapi.” harap Resi Yulianto
Acara ini dimulai dengan sesi perkenalan, di mana peserta dibagi dalam kelompok untuk membangun semangat kebersamaan dan mencatat harapan mereka. Peserta juga menetapkan komitmen untuk mengikuti pelatihan dengan aktif dan saling menghormati, termasuk mematuhi peraturan seperti tidak merokok dan menjaga ketenangan selama sesi berlangsung.
Dalam sesi “Sejarah Diri,” peserta diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup mereka sejak kecil hingga masa bekerja di kapal, sebagai bagian dari upaya mengenali kekuatan dan kelemahan diri. Fasilitator mengarahkan peserta untuk menuliskan pengalaman hidup dalam bentuk “Sungai Kehidupan” sebagai cara memahami diri dengan lebih mendalam.
Peserta juga diperkenalkan pada hak-hak yang diatur dalam Konvensi Migran 1990, yang meliputi kebebasan berekspresi, hak menerima penggajian setara, perlakuan setara di pengadilan, dan kebebasan beragama, meski pelaksanaannya sering menghadapi kendala dalam praktik. Selain itu, konvensi ini mengakui hak pekerja untuk mendapatkan informasi tentang hak-haknya, akses terhadap perawatan kesehatan, pendidikan dasar bagi anak pekerja migran, serta hak untuk menerima upah yang layak dan perlindungan hukum lainnya.
Di Indonesia, hak-hak pekerja migran juga dilindungi melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, yang menjamin agar pekerja tidak dipaksa bekerja melebihi batas waktu dan berhak mendapatkan upah yang layak. Dalam sesi ini, peserta diberikan informasi mengenai aturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022, yang memberikan perlindungan lebih spesifik bagi AKP migran.
Khusus bagi AKP yang bekerja di kapal Taiwan, disampaikan informasi mengenai prosedur pemeriksaan kesehatan, pengurusan izin kerja, serta pendaftaran dalam program asuransi kesehatan nasional Taiwan. Hal ini untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.
Dengan uji coba modul ini, SBMI berharap para AKP migran dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman akan hak-hak mereka, sehingga mereka mampu melindungi diri dari berbagai bentuk pelanggaran hak asasi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja mereka.
Views: 38