sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENEMPATAN PJTKI UNPROSEDUR

2 min read
PENEMPATAN PJTKI UNPROSEDUR

Pada Tahun 2017silam,sebut saja [D] perempuan asal Lampung,ingin bekerja ke Luar Negeri, mendapatkan informasi bahwa ada sponsor atas nama Bu S, menawarkan suatu pekerjaan,di mana hari sabtu dan minggu bisa libur, dengan fasilitas seragam, serta gaji Rp.4.000.000,.

. Kemudian D diajak oleh Bu S Ke Bandar Lampung selama 1 minggu untuk mengurus paspor, Medical, dan membuat Visa kunjung. Proses selama 1 minggu langsung berangkat melalui PT EJM dengan menyerahkan dokumen (KTP Sementara, KK Asli, Surat izin orang tua)

Dari Lampung diantar ke Batam oleh Agency (R) naik pesawat Lion air sampai batam,menginap satu malam kemudian naik kapal feri menuju Malaysia turun di Johor kemudian naik bus Malaka.

. Sesampainya di Malaysia bertemu dengan Agency A kemudian diantar ke boss(A)Majikan.

. Sesampainya di Majikan lalu beristirahat 1 malam kemudian besoknya langsung bekerja, ternyata setiap harinya harus bekerja , tidak ada libur dan tidak dihitung lembur

Bekerja kurang lebih 2 tahun,D hanya bisa minjam uang secukupnya, dan gaji masih di pegang bosnya.Dengan kerja yg tak pasti dan berpindah-pindah,waktu untuk mengisi energi pun kadang tidak sempat karena takutnya sang bos marah.

Hingga suatu hari D Sampai mengalami sakit,Maag Pun mulai menyerang tubuhnya.D meminta pulang, Hanya bos nya mengijinkan setelah selesai masa kontrak 2 tahun.Karena tidak tahunya prosedur,PMI atau TKI pun menurut saja hingga saudara kandung nya Melaporkan masalah atau kejadian ini Kepada #dpc_SBMI_malang

Dengan keluhan sakit yang dia alami,kami langsung melakukan tindakan.Korban menderita sakit kambuhan, sementara sang Bos tidak merespon dan hanya janji serta intimidasi.

Alhamdulilah dengan kesigapan penanganan team di malaysia dan bantuan KBRI korban bisa di amankan..

Dengan pemberangkatan UNPROSEDURAL ini PT.EJM harus bertanggung jawab atas proses yang mereka lakukan.Mengembalikan Hak Hak korban..

Perlindungan UU no18. Thn 2017 Selalu di abaikan oleh agency dan PJTKI yang Selalu mencari keuntungan Sendiri..agar kiranya pemerintah menindak tegas terhadap oknum yang Melanggar.

 

Sumber : SBMI Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *