sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENDATANG HONGKONG DIKARANTINA DULU 14 HARI

2 min read

Pada hari ini, Selasa (17/3) Chief Executive Hong Kong menyatakan bahwa seluruh pendatang yang datang dari luar Hong Kong diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Menindaklanjuti berita tersebut, KJRI Hong Kong langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong khususnya Departemen Immigration Departemen Perburuhan untuk menanyakan prosedur dan mekanisme karantina tersebut bagi Pekerja Migran Indonesia.

Menjawab pihaknya sedang membahas detail teknis, mekanisme dan prosedur karantina bagi para Pekerja Migran (Foreign Domestic Helpers) dan akan segera mengumumkan hal itu pada kesempatan pertama.

Disampaikan juga terkait dengan informasi yang beredar bahwa pendatang dari luar Hong Kong akan dikenakan biaya 200 HKD per hari untuk biaya karantina, hal itu TIDAK BENAR dan telah diklarifikasi oleh pemerintah Hong Kong sebagaimana dimuat di website resmi nya sbb :

https://www.news.gov.hk/eng/2020/03/20200316/20200316_224335_460.html

Untuk itu KJRI menghimbau agar :

  1. Tetap tenang
  2. Tunggu informasi lebih lanjut dari KJRI Hong Kong
  3. Tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya
  4. Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

========================

Terjemahan Pernyataan Pemerintah Hong Kong tanggal 16 Maret 2020
Sebagaimana dimuat di alamat :

https://www.news.gov.hk/eng/2020/03/20200316/20200316_224335_460.html

Biaya akomodasi sementara diperjelas

Pemerintah pada hari ini menyatakan tidak membuat pengaturan untuk mengenakan biaya kepada warga yang diwajibkan untuk menjalani karantina.

Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi berbagai pemberitaan dan komentar yang meminta pemerintah tidak mengenakan biaya tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan pengenaan biaya karantina hanya berlaku untuk warga yang ditempatkan di beberapa lokasi antara lain Tso Kung Tam Outdoor Recreation Centre, Sai Kung Outdoor Recreation Centre dan Lady MacLehose Holiday Village

Mereka yang dikarantina di lokasi-lokasi itu merupakan warga Hong Kong yang kembali dari Tiongkok Daratan kecuali dari Provinsi Hubei, yang melakukan karantina secara mandiri, baik di rumah masing-masing atau dengan mencari (menyewa) tempat karantina tersebut.

Pengenaan biaya karantina tidak diberlakukan bagi warga yang dikarantina di karena melakukan kontak dengan orang yang positif terinfeksi virus atau tiba di Hong Kong dari wilayah yang beresiko tinggi seperti dari Provinsi Hubei, tetapi tidak memiliki gejala apapun.

Warga yang pernah menjadi penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang berlabuh di Jepang dan mereka yang kembali dari Hubei tidak akan dikenakan biaya untuk tinggal di pusat karantina, demikian tambahan dari Pemerintah.

Sumber : Group SBMI Hong Kong

1 thought on “PENDATANG HONGKONG DIKARANTINA DULU 14 HARI

  1. apakah termasuk warga negara indonesia yg datang ke hongkong dan hanya berkunjung selama sepuluh hari??? karena tiket saya hanya untuk 10 hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *