advanced divider

Pemulangan WNI Korban Online Scam di Myanmar: Langkah Awal, Masih Banyak PR yang Harus Dituntaskan

Jakarta, 18 Maret 2025 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyambut baik pemulangan/repatriasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar yang menjadi korban eksploitasi dalam jaringan transnasional kejahatan online scam. Pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia, lembaga internasional serta kelompok masyarakat sipil. Namun, repatriasi ini menjadi bukti atas kegagalan pemerintah dalam mencegah dan melindungi WNI dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar yang terjadi tiap tahunnya.

Para korban dipaksa bekerja di pusat penipuan Myawaddy di Myanmar yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara  yang memperdagangkan ratusan ribu orang untuk  menghasilkan keuntungan ilegal yang mencapai miliaran dolar per tahun.

Sejak tahun 2022 – Februari 2025, SBMI telah menerima dan menangani sebanyak 174 kasus WNI yang terjebak dalam kejahatan online scam di negara Myanmar. Pun SBMI bersama keluarga korban telah mengadvokasi kasus ini guna mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan cepat dalam menyelamatkan dan memulangkan para korban, dan memperkuat mekanisme pencegahan di Indonesia. “Kami mencatat bahwa sebagian besar dari para korban direkrut melalui modus lowongan kerja palsu, kemudian disekap, dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, serta mengalami penyiksaan fisik dan mental jika tidak memenuhi target kejahatan finansial yang ditetapkan oleh sindikat.” ujar Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI

Dalam upaya advokasi di kasus ini, SBMI sudah melakukan beberapa upaya koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri pun termasuk melakukan aksi damai di depan Kedutaan Myanmar (03/02/2025) dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) (04/02/2025) guna menyampaikan langsung kondisi para korban, mendengarkan pengalaman dari korban yang berhasil kembali ke Indonesia, meminta percepatan pemulangan, serta mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani kejahatan perdagangan orang berkedok bekerja di luar negeri.

Pada tahun 2023 di KTT ASEAN-42, para pemimpin ASEAN menyepakati Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi (Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology). Berdasarkan hal tersebut, SBMI mengingatkan bahwa negara-negara di wilayah ASEAN juga harus bertanggung jawab atas kejahatan perdagangan orang dalam industri online scam. 

SBMI menegaskan bahwa proses repatriasi ini tidak boleh menjadi akhir dari pelindungan, tetapi harus diikuti dengan :

  1. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan dan memulangkan korban lainnya yang masih tertinggal di Myanmar dengan melakukan percepatan evakuasi yang aman bagi korban;
  2. Hingga saat ini, masih minim pelaku atau sindikat yang diproses secara hukum. SBMI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perekrut, agen, dan pihak yang mendapat keuntungan dari eksploitasi para korban;
  3. Pemerintah harus  menerbitkan kebijakan pencegahan, mekanisme mitigasi, serta pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini mencakup peningkatan koordinasi antar instansi di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyusun peta wilayah rentan untuk deteksi dini, penguatan regulasi terkait perekrutan buruh migran, pengawasan dan diseminasi informasi kerja ke Thailand dan Myanmar di berbagai media sosial,  serta memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan dan perdagangan orang ke luar negeri.

Link dokumentasi: HERE

Narahubung:

Kirana (Koordinator Media Kampanye SBMI, 0823-8403-4349, [email protected]

Views: 548