sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pemeriksaan Awal Sidang Komisi Pusat: SBMI Dengan Kementerian Perhubungan

2 min read

Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menghadiri Sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat dengan register nomor 024/III/KIP-PSI/2023 antara Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia sebagai Pemohon dengan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sebagai Termohon, tepatnya di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat Gedung Annex pada Selasa, (20/02/24). 

Pada 23 Maret 2023 DPN SBMI mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Kementerian Perhubungan karena permohonan informasi publik yang diajukan oleh SBMI tidak ditanggapi dan tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik. Permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan SBMI sebagai pihak Pemohon karena tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID Kementerian Perhubungan atas Keberatan.

Sidang pemeriksaan dimulai oleh Hakim Ketua Sidang dengan memeriksa Legal Standing masing-masing pihak dan diteruskan dengan satu agenda mendengar keterangan dari pihak pemohon, yaitu SBMI. Kuasa Hukum SBMI, Matthew Michele Lenggu menyatakan bahwa arahan dari pihak pemohon tak dapat dipenuhi SBMI karena memiliki suatu alasan.

“Pada saat arahan berupa konsultasi itu diberikan oleh Kemenhub, SBMI menganggap tidak perlu ada lagi dilakukan konsultasi karena yang diminta adalah informasi. Sesuai dengan Pasal 133 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tentang Perizinan Sanksi pun menyatakan informasi adalah bersifat terbuka untuk umum” tuturnya

Dalam sidang SBMI juga menjawab pertanyaan hakim, SBMI menyatakan bahwa informasi keagenan awak kapal sudah sesuai dengan kewenangan kemenhub sesuai Permenhub No.59 Tahun 2021.Untuk sidang pertama, SBMI sangat menyayangkan bahwa pihak Termohon tidak dapat membuktikan legal standing di awal penyelesaian sengketa dimaksud.


“Sangat menyesalkan bahwa pihak Termohon di sidang pertama tidak dapat membuktikan legal standingnya. Hal ini dikarenakan Pihak Pimpinan PPID yaitu Menteri Perhubungan tidak menandatangani surat kuasa. Karena belum dapat mengkonfirmasi terkait penyelesaian sengketa, SBMI meminta agar sidan ini tidak bisa dihadiri oleh pihak Termohon, sampai Legal Standing nya jelas.” terang Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *