Pelatihan Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial di Sektor AKP Migran: Menyelesaikan Perselisihan secara Bipartit dan Tripartit

Pemalang, 9 November 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pemalang bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang didukung oleh International Labour Organizations (ILO) menggelar pelatihan intensif bertajuk Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial di Sektor Awak Kapal Perikanan Migran di Hotel Grand Wijaya, Pemalang. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan menyeluruh serta keterampilan praktis terkait penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan migran. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, lembaga bantuan hukum, perwakilan desa, dan instansi terkait, yang semuanya berperan aktif dalam pelatihan.

Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari beberapa perusahaan keagenan awak kapal seperti PT Binar Jaya Samudera dan PT Mega Pinang Lautan dan perusahaan keagenan lainnya yang ada di Kabupaten Pemalang, serta beberapa Dewan Pimpinan Desa dan Cabang SBMI dari Pemalang dan Tegal.

Agenda utama dalam pelatihan ini adalah memahami proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui berbagai tahapan, mulai dari bipartit, tripartit, hingga penyelesaian melalui Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI). Pada hari pertama, acara dibuka oleh Asep Budiman, perwakilan dari  DPC SBMI Pemalang, yang menekankan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian perselisihan, terutama dalam konteks buruh migran yang bekerja di sektor perikanan.

“Kami dari DPC SBMI Kabupaten Pemalang sangat antusias dalam menyelenggarakan pelatihan ini. Harapan kami, dengan adanya pelatihan PHI ini, ke depannya semua permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh awak kapal perikanan migran dapat diselesaikan secara bipartit, tripartit, hingga tahap penyelesaian perselisihan industrial. Semua tahapan ini telah didiskusikan secara terstruktur dalam pelatihan ini, dan para peserta juga telah mengikuti sesi praktiknya, dimana harapannya para peserta telah mengetahui mekanisme semua tahapannya dengan baik.” ungkap Asep Budiman.

Pelatihan ini tidak hanya berisi paparan teori, tetapi juga simulasi praktik perundingan bipartit dan tripartit. Simulasi dibagi menjadi dua kelompok dengan peran sebagai pihak-pihak terkait, seperti buruh, perusahaan, dan perwakilan serikat buruh. Setiap kelompok dihadapkan pada kasus perselisihan nyata, seperti tuntutan pembayaran gaji tertunda, kompensasi akibat pemutusan kontrak sepihak, dan upah skorsing. Salah satu kelompok berhasil mengajukan tuntutan sebesar lima juta rupiah dalam bentuk uang talangan untuk pemenuhan gaji tertunda.

Selain simulasi, pelatihan ini juga membahas peran penting syahbandar dan agen pekerja migran dalam menangani perselisihan yang terjadi di luar negeri. Beberapa peserta mengusulkan agar proses mediasi bisa lebih efektif dengan melibatkan mediator yang memiliki legitimasi kuat serta memahami konteks perselisihan yang sering kali melibatkan pihak-pihak di luar negeri. Erry Dyah dari BP3TK mengingatkan pentingnya mediasi sebagai sarana menyelesaikan perselisihan ketimbang mengesahkannya sebagai kasus perdata yang berpotensi merugikan pekerja.

Diskusi mengenai regulasi ketenagakerjaan dalam sektor maritim menjadi topik penting dalam pelatihan. Banyak peserta berpendapat bahwa mekanisme penyelesaian melalui syahbandar sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah awal. Namun, untuk kasus yang melibatkan lintas negara, sebaiknya mediasi bipartit dan tripartit diperkuat dengan prosedur yang jelas. Albert Bintang dari LBH Mawar Saron menekankan pentingnya mengikuti prosedur legal dalam setiap langkah penyelesaian perselisihan. Albert juga memberikan panduan terkait tata cara pengajuan gugatan di PHI, termasuk persyaratan legal yang harus dipenuhi oleh penggugat dan tergugat. Albert dari LBH Mawar Saron juga menyampaikan dukungannya. “Adapun kegiatan hari ini yang diselenggarakan oleh SBMI sangat terkesan dan ini sangat baik bagi rekan-rekan kita yang ada di Pemalang, khususnya yang bekerja di sektor laut. Kita berharap rekan-rekan yang bekerja di sektor laut semakin baik dan semakin maju setelah adanya kegiatan ini.” Sambung Albert ketika ia berkesempatan menyampaikan kesan dan pesan.

Pelatihan Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial di Sektor AKP Migran: Menyelesaikan Perselisihan secara Bipartit dan Tripartit 28/06/2025

Pada sesi praktek, dimana peserta diberi kesempatan untuk merumuskan perjanjian bipartit dan tripartit secara realistis, peserta mengakui bahwa dalam praktik lapangan, sering kali mediasi tersendat akibat kurangnya pemahaman antara pihak buruh dan perusahaan. Erry Dyah dari BP3TK Jawa Tengah mengingatkan perusahaan agar mengedepankan kepentingan buruh dan menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam proses musyawarah bipartit. “Kami mengimbau perusahaan untuk tidak mengesampingkan hak dan kepentingan buruh dalam setiap tahap penyelesaian perselisihan. Komitmen untuk bermusyawarah secara bipartit sangat penting guna mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, agar tidak ditemui kesulitan dalam melakukan proses-proses ini nantinya.” ungkap Erry Dyah.

Rusman dari PT BBM mengapresiasi acara ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut. “Kami sangat apresiasi dengan diadakannya mekanisme untuk perselisihan antar AKP dari SPPI. Semoga untuk kegiatan ini bisa berlanjut atau mungkin nanti ada kegiatan baru SBMI bisa mengundang dari seluruh manning agency yang ada di Pemalang. Sukses.” Ujar Rusman.

Reno dari PT Binar Jaya Samudera pun turut menilai acara ini sebagai wadah solusi yang positif, Reno mengatakan “Dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh SBMI ini sangat bagus dan menarik, juga memberi solusi bagi pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan kesepakatan bersama ‘win-win solution’ yang saling menguntungkan dan juga tidak saling merugikan. Terjalin musyawarah, terjalin kekeluargaan, tidak ada permusuhan pada akhirnya karena terjadi mufakat.”

Anna dari Serikat Pelaut Perikanan Indonesia juga turut menyoroti manfaat praktik dalam pelatihan ini: “Ilmunya sangat bermanfaat, kami dari serikat juga mengetahui dan praktik. Dari praktik tersebut kita bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan kita, apa saja yang harus diperbaiki. Hari ini dengan PHI, jadi lebih tahu apa yang harus ditujukan sebaik-baiknya untuk penyelesaian permasalahan.”

Diungkapkan juga oleh Adnan dari Serikat Pelaut Borneo Bersatu berharap output dari acara ini berdampak positif untuk masa depan awak kapal perikanan migran: “Dengan kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, semoga kedepannya hubungan kerja untuk awak kapal perikanan migran bisa lebih baik lagi, regulasi bisa lebih baik lagi. Kawan-kawan baik dari agen maupun awak kapal mendapat pencerahan dari kegiatan ini. Semoga kedepannya kondisi yang ada bisa diperbaiki lagi.”

Resi Yulianto dari SBMI DPC Tegal merasa pengetahuan yang diperolehnya sangat bermanfaat. “Selama 2 hari pelatihan ini, saya mendapat banyak pengetahuan yang belum pernah saya dapatkan. Tentang bipartit, tentang mengatasi masalah calon AKP migran dengan perusahaan, penyelesaian yang baik itu seperti apa” kata Resi. “Jadi, semoga dengan kegiatan 2 hari ini, nanti bisa kita praktikkan di lapangan. Di lapangan, proses penyelesaiannya juga mudah, tidak saling merasa kuat sehingga dapat diatasi secara kekeluargaan. Semoga pengalaman ini bisa dibagikan ke anggota saya dan masyarakat luas di Kabupaten Tegal.” sambung Resi Yulianto.

Pelatihan ini pun turut menghasilkan beberapa masukan dari para peserta untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang sering kali dianggap rumit, diskusi masukannya mencakup:

1. Menguatkan peran mediasi bipartit dan tripartit untuk menyelesaikan perselisihan sebelum menuju ke jalur hukum.

2. Meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan negosiasi bagi perwakilan serikat buruh.

3. Memperkuat regulasi terkait perlindungan awak kapal dan buruh migran dalam kontrak kerja, terutama dalam aspek perlindungan hak-hak dasar pekerja.

Pelatihan ini ditutup dengan kesan dan pesan dari beberapa peserta, dimana mayoritas peserta mengharapkan agar pihak perusahaan dan serikat buruh bisa lebih berkolaborasi dalam menangani kasus-kasus ketenagakerjaan dengan adil dan bijaksana.

Views: 38