sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PELATIHAN MANAJEMEN KASUS PROGRAM MRC LAMPUNG TIMUR

2 min read

Migrant Workers Resource Center (MRC) mengadakan pelatihan manajemen kasus selama tiga hari pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2022 di Hotel Grand Skuntum, Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

MRC merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Program Safe and Fair ILO-UN Women, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan (SP) Sebay, Lampung dan Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Cirebon dengan tujuan besarnya menjadikan migrasi ketenagakerjaan aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN.

Pada pelatihan manajemen kasus yang dibuka oleh Kadisnaker Lampung Timur ini, Legal Aid SBMI, Eddy Purwanto, SH menjadi salah satu pemateri.

Melalui program MRC, Safe and Fair bekerja sama erat dengan pemerintah dan mitra sosial untuk mencapai tiga tujuan khusus yang saling terkait, yaitu pertama, perempuan pekerja migran lebih terlindungi oleh kerangka tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang sensitif gender. Kedua, perempuan pekerja migran berkurang kerentanannya terhadap kekerasan dan perdagangan manusia dan mendapat manfaat dari layanan berkualitas responsif yang terkoordinasi. Ketiga, data, pengetahuan, dan sikap tentang hak dan kontribusi perempuan  pekerja migran meningkat.

Dalam rangka meraih tujuan di atas,  perlu ada pelatihan untuk Staff Lembaga layanan pemerintah dan lembaga layanan non pemerintah  dan staf MRC tentang managemen kasus, untuk memiliki kemampuan melakukan advokasi baik kebijakan maupun advokasi kasus-kasus yang dialami oleh Pekerja migran Indonesia dan keluarganya,

Dengan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menganalisa dan mengadvokasi kasus-kasus yang dialami perempuan pekerja migran, mulai dari proses pra bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dan memahami cara mengumpulan data kasus untuk digunakan dalam melakukan advokasi kebijakan yang dapat mencegah migrasi yang tidak aman dan adil, serta untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *