sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pelaku TPPO yang Kirim Buruh Migran ke Irak, Divonis 4 Tahun Penjara di PN Indramayu

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Solidaritas Perempuan hadir dalam Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh korban berinisal R di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

PN Indramayu memvonis Terdakwa kasus TPPO, yakni Saeni, dengan pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda 120 Juta, serta membayar restitusi 71 juta kepada korban. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Dalam sidang, Hakim menyatakan bahwa Saeni terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Majelis hakim juga mewajibkan Saeni membayar denda sebesar Rp 120 juta atau subsidair tiga bulan pidana kurungan. Dalam persidangan juga dibacakan modus pidana yang dilakukan oleh Saeni, yaitu sengaja melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap korban.

Selain itu, Saeni juga diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada korban sesuai dengan Permohonan LPSK yakni sebesar Rp 71.040.500,- (tujuh puluh satu juta empat puluh ribu lima ratus rupiah), apabila tidak mampu membayar maka dikenai pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih, mengatakan kecewa terhadap putusan Hakim PN Indramayu. Kekecewaan ini dikarenakan vonis yang diputuskan oleh Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Kami merasa kecewa atas putusan Hakim yang telah memvonis terdawa Saeni, 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 7 tahun penjara,” jelas Juwarih.

Adapun rencana kedapan SBMI merespon putusan Hakim, pihak SBMI dalam waktu dekat akan mengawal terkait kewajiban terdakwa untuk membayar hak restitusi kepada korban.

“Setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan bersurat ke Jaksa untuk segera mengeksekusi pembayaran restitusi untuk korban sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *