Jember– Seorang pekerja migran asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial SI (45), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja di Malaysia. SI juga dilaporkan dimintai tebusan oleh sponsor dan agensi sebesar Rp30 juta untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jember pada Sabtu (5/10/2024). Dalam acara tersebut hadir Ketua SBMI DPC Jember, Nadifatul Khoiroh, serta TS, adik kandung dari SI, korban TPPO tersebut.
Dalam kesempatan itu, Nadifatul Khoiroh mengungkapkan bahwa kasus perdagangan orang yang dialami SI telah dilaporkan oleh TS ke Polres Jember pada 11 Juli 2024 dengan nomor laporan LPM/647/VI/2024/SPKT/POLRESJEMBER. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
“DPC SBMI Jember, selaku kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban, sampai hari ini belum menerima perkembangan yang signifikan terkait pelaporan kasus ini. Bahkan, posisi SI hingga saat ini belum diketahui. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers ini untuk mendesak penyidikan yang lebih transparan dan adil,” ungkap Nadifatul.
TS, adik kandung korban, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sejak laporan diajukan pada 11 Juni 2024, pihak kepolisian belum memberikan informasi apapun terkait status penyelidikan, termasuk apakah perekrut atau agensi yang diduga terlibat telah ditahan.
“Sejak kami melaporkan kasus ini ke Polres Jember terkait nasib adik saya, hingga kini belum ada informasi perkembangan perkara, baik secara tertulis maupun langsung,” kata TS.
TS juga menambahkan bahwa jika dibutuhkan bukti tambahan, keluarganya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pihak keluarga telah menghubungi perekrut yang diduga terlibat, dan mendapatkan informasi bahwa perekrut tersebut masih aktif merekrut calon pekerja migran untuk diberangkatkan ke Malaysia.
SBMI Jember menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Nadifatul Khoiroh juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan tersangka yang diduga terlibat, mengingat telah ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku.
“Jika kasus ini sudah menjadi perhatian nasional, mengapa penegak hukum di daerah terlihat lamban dalam menangani kasus ini? Kami berharap Polres Jember bekerja lebih serius dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Nadifatul.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), suatu kasus dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang apabila memenuhi tiga unsur, yaitu proses perekrutan, cara eksploitasi, dan tindakan kekerasan.
1. Proses: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
2. Cara: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
3. Eksploitasi: tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, baik materiil maupun immateriil.
SBMI menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam kasus yang menimpa SI. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat.
Views: 106