Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pekerja Migran Asal Banyuwangi Tak Diizinkan Pulang Oleh Majikan Selama 21 Tahun

2 min read
pekerja migran asal banyuwangi tak diizinkan pulang oleh majikan selama 21 tahun 27/07/2024

Banyuwangi – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur menerima pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia asal Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (4/06/2024), yang meminta pertolongan kepada pemerintah Republik Indonesia karena tidak diperbolehkan pulang selama 21 tahun oleh majikan pun gaji selama bekerja telah ditahan beberapa bulan. 

Agung Subastian Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur mengatakan bahwa kondisi yang bersangkutan masih belum dievakuasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan masih berada di rumah majikan.

“Terakhir sudah ada kabar dari KJRI, terkait pengaduan PMI a.n SPA dari KJRI Jeddah melalui P4MI Banyuwangi bahwa KJRI telah dilakukan upaya persidangan yang digelar oleh komite penyelesaian sengketa PRT di Thaif yang dihadiri oleh SH dan wakil majikan a.n Sulthon dah hasilnya majikan berjanji akan membayarkan gajinya dan akan dilunasi pada saat proses penggantian paspor SR namun  mendapat respon positif.” ungkap Agung

Ia menambahkan, bahwa KJRI juga telah memberikan informasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi secara berkala untuk pemanggilan majikan, namun majikan selalu tidak dapat datang dengan alasan sakit.

selanjutnya menurut KJRI Jeddah, bahwa dikabarkan ia pernah akan kabur dari  proses evakuasi oleh KJRI dari majikan saat diundang di sebuah hotel tempat layanan KJRI Jeddah di Kota Thaif Mekkah Saudi Arabia. Namun setelah dikonfirmasi oleh pihak SBMI, SPA mengatakan bahwa hal  itu tidak benar, sebab ia merasa ketakutan dan khawatir ketika biaya yang harus dikeluarkan ketika ia menginap serta biaya makan pada proses evakuasi tersebut harus ia bayar sendiri dan tidak mendapatkan penjelasan dari Petugas KJRI untuk mekanisme evakuasi tersebut.

“SBMI telah menyampaikan pernyataan KJRI kepada SPA, dan ia baru paham bahwa ia akan dievakuasi, dan saat ini, ia masih terus menanyakan kepastian kepulangan kepada majikan, dan juga nasib gajinya yang tak kunjung dibayarkan. Majikannya juga berjanji akan memberikan gajinya setelah perayaan Idul Adha. SPA orangnya polos banget sekali sehingga perlu pendekatan dan cara komunikasi yang intensif dalam  pendampingan yang dilakukan.” tambah Agung

DPW SBMI Jawa Timur berharap kepada KJRI untuk dapat mendampingi SPA secara intens, seperti dengan memberikan penjelasan kepada SPA dan terus menindak tegas kepada majikannya. “Jelas kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran dan kerja paksa. Kami menginginkan pelindungan dilakukan dengan berperspektif korban, agar SPA mendapatkan apa yang memang menjadi haknya dan dapat berkumpul denga keluarganya di Indonesia.” pungkas Agung 

Views: 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *