sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

P3MI ITU SEHARUSNYA KATEGORI SIUP KELAS MENENGAH ATAS

1 min read

Hari ini Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang uji materi pasal 54, 82, 85 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal yang diuji tersebut, menurut Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI). ASPATAKI keberatan dengan besaran modal disetor yang ditetapkan, dari sebelumnya Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar, deposito sebelumnya hanya Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar. ASPATAKI menginginkan jumlah Rp 5 miliar itu bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang baru.

Menanggapi hal tersebut,  Hariyanto membandingkan dengan klasifikasi modal perusahaaan yang bergerak dalam usaha perdagangan.

“Ada kelas SIUP kecil dengan kekayaan sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, kelas SIUP menengah dengan modal Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, dan kelas SIUP besar dengan kekayaan diatas Rp 10 miliar,” jelas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (10/3/2020).

Hari memaparkan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

“Masa sekelas perusahaan yang menempatkan manusia, modalnya kelas menengah ke bawah?” tanya dia membandingkan dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dengan perusahaan perdagangan.

Izin Usaha di Kementerian Perhubungan, lanjutnya, ada yang lebih besar lagi. Misalnya, Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, modal disetornya sebesar Rp 12 miliar, sebagaimana diatur dalam Permenhub No 93/2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *