sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MISINEM DICEKAL CHINA AIRLINE

2 min read
Pencekalan BMI masih terus terjadi, dari mei 2013 lalu Nakertrans baru menerbitkan surat kepada Kemenkumham dan Kanim Soetta, sementara intansi terkait lainnya seperti BNP2TKI dan maskapai-maskapai belum, ketidak pastian pelayanan ini merugikan hak konstitusional buruh migran

misinem saat mengadukan ke sekretariat SBMIJakarta- Pada tanggal 26 September 2013 lalu, Misinem Bonadi buruh migran cuti itu hendak berangkat lagi ke Macau. Sesampai dibandara Sokarno Hatta (Soetta), sesuai dengan tiketnya BMI asal Tulang Bawang Lampung ini chek-in ke Counter Maskapai China Airline untuk meminta boarding pass.

Diluar dugaannya, pihak maskapai tidak hanya tiket, tapi juga menanyakan Lam Card, PK Re –Entry, dan KTKLN.”ini kan bukan kewenangannya meskapai, harusnya meskapai itu tugasnya menanyakan apakah punya tiket atau tidak, kalau punya ya naik, tidak punya jangan naik, Lam Cardnya asli atau tidak, KTKLNnya masih berlaku atau tidak, menanyakan sesuatu yang diluar kewenangannya” Katanya saat mengadu ke DPN SBMI.

Misinem sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah BMI Cuti, bukan BMI baru atau BMI yang memperpanjang (Re-Entry). Akhirnya ia mengalah dan nurut ke Counter Layanan KTKLN. “bagitu saya jawab akan ke Macau, petugas layanan KTKLN yang ada didalam langsung menolak, dan saya gagal berangkat”. Jelasnya

Karena desakan dari majikannya, pada tanggal 1 oktober 2013, Misinem mencoba lagi ke Bandara Soetta untuk terbang tetapi lagi- lagi pihak maskapai penerbangan China Airline menolak keberangkatanya dengan alasan yang sama. Setelah dijelaskan akhirnya pihak petugas maskapai China Airline mau memberikan boarding pass dengan syarat ada uang jaminan. ” So Money ini katanya untuk jaga-jaga ketika di cekal di bandara Hongkong bisa beli tiket sendiri tanpa merepotkan petugas China Airline” Tambahnya

Karena ia tidak mempunyai uang yang diminta, akhirnya petugas maskapai kemudian meminta suaminya untuk menyerahkan KTP dan menulis surat pernyataan jaminan. ‘Namun setelah itu semua dipenuhi, petugas China Airline menolak lagi karena KTKLNnya habis masa kadaluarsa” Kata Misinem

Menurut Hariyanto Divisi Advokasi SBMI mengatakan bahwa inti persoalan pencegahan BMI adalah tidak tegasnya Nakertrans dalam mengawal peraturan yang dibuatnya yaitu Permenakertrans Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan. “Sampai saat ini dari bulan mei 2013 lalu, Nakertrans melalui Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja baru menerbitkan surat kepada Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sementara intansi terkait lainnya seperti BNP2TKI dan maskapai-maskapai belum, akhirnya tidak ada kepastian pelayanan, ini jelas merugikan buruh migran, hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pekerjaan jadi terlanggar” Jelas Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *