sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MIGRANT WORKER TASK FORCE (MWTF) : PEMERINTAH HARUS SEGERA LAKSANAKAN PERLINDUNGAN PASKA AMNESTY ARAB SAUDI

3 min read
Sejak Senin, 04/11/2013, Ribuan TKI terpaksa menyerahkan diri mendatangi titik kumpul dibawah Jembatan Palestine untuk dibawa ke bagian deportasi imigrasi (Tarhil) untuk diproses lebih lanjut, sebagian mereka adalah anak-anak, orang tua, dan sakit.

situasi tki arab paska amnestyBatas waktu pemberian amnesti bagi TKI yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi telah berakhir hari Minggu 3 November 2013 lalu. Tenggang waktu selama 7 bulan yang diberikan ternyata tidak cukup berhasil menjangkau dan mendata semua TKI yang bekerja disana. Tidak semua TKI dapat dihubungi dengan mudah dan oleh karenanya sebagian dari mereka tidak menyadari adanya pemberian amnesti ataupun konsekwensi deportasi setelah amnesti berakhir.

Menurut data yang kami peroleh, diperkirakan ada sekitar 73 ribu lebih yang sudah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) namun karena berbagai alasan dinyatakan gagal mendapatkan izin kerja dan terancam dideportasi. Sejak Senin, 04 Nopember 2013, sebagian dari TKI ini secara sukarela melaporkan diri dengan mendatangi titik kumpul dibawah jembatan Palestine untuk dibawa ke bagian deportasi imigrasi (Tarhil) untuk diproses lebih lanjut. Sebagian dari mereka adalah anak-anak, orang tua atau yang dalam keadaan sakit atau cacat. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari kemudian dan dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan jika tidak diatasi secara terpadu dan cepat.Disamping jumlah yang disebutkan diatas, diperkirakan masih banyak yang belum mendapatkan SPLP karena tidak dapat memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan atau karena tidak mengetahui sama sekali program amnesti. Jumlah ini sulit ditaksir dan diperkirakan cukup banyak. Mereka yang termasuk dalam kategori ini terancam hukuman penjara selama dua tahun atau denda jika teridentifikasi oleh petugas ketenagakerjaan atau polisi Arab Saudi.Untuk mengantisipasi terjadinya krisis yang tidak kita inginkan bersama, maka Gugus Tugas Pekerja Migran yang tergabung dalam Jaringan Diaspora Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Agar Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI meningkatkan komunikasi dan penyebaran informasi yang resmi dan akurat terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh TKI paska pemberlakuan amnesti. Hal ini untuk menghindari terjebaknya TKI pada oknum-oknum yang menipu serta memanfaatkan situasi yang membingungkan ini. Penyebaran informasi ini diharapkan dapat menjangkau para TKI overstayer yang telah melakukan proses amnesti tetapi belum terselesaikan, TKI yang melarikan diridari tempat kerja dan majikan / perusahaan dan tidak melaporkan ke imigrasi serta termasuk bagi TKI yang mendapat tuduhan kasus perdata dan pidana.

2. Agar Pemerintah Indonesia memastikan adanya penghormatan terhadap martabat dan hak-hak TKI overstayer oleh Pemerintah Arab Saudi selama menangani TKI dalam proses paska amnesti ini agar tidak terlantar dan mendapat perlakuan buruk
baik di tempat penahanan atau deportasi maupun pada proses pemulangan.

3. Agar Pemerintah Indonesia dengan segera menyediakan moda angkutan pemulangan bagi para TKI tersebut termasuk penyediaan kapal laut ke Arab Saudi mengingat jumlah mereka yang besar dan sebagian dari mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kepulangan ke tanah air. Dengan demikian diharapkan para TKI tidak terombang ambing nasibnya dan berlama-lama di tempat deportasi.

4. Agar Pemerintah Indonesia memastikan jumlah TKI yang terkena blacklist seminimum mungkin dengan memfasilitasi pencarian data dan memperbaiki database paspor lama. Dengan upaya ini, nama mereka bisa dikeluarkan dari daftar tersebut dan memperoleh kesempatan untuk kembali mencari pekerjaan yang legal di Arab Saudi.

5. Meski kecil peluangnya, tidak ada salahnya Pemerintah Indonesia terus melakukan lobby kepada Pemerintah Arab Saudi terhadap kemungkinan memberikan amnesti baru atau memperpanjang masa amnesti yang telah diberikan.

6. Agar Pemerintah Indonesia meningkatkan kerjasama dengan komunitas Indonesia di Arab Saudi maupun belahan dunia lainnya, serikat buruh migran dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama menangani masalah ini secara efektif dan terpadu. 

Demikian pernyataan pers ini dibuat. Kami berharap Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan-tindakan mendesak tersebut.
Riawandi Yakub (Koordinator)

Sringatin (Sekretaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *