sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MFA: UNTUNG RUGI INSTRUMEN PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN ASEAN

2 min read
Migran Forum in Asia mengidentitikasi kekurangan dan kelabihan instruman ASEAN : legally binding dan morally binding
dina mfa
salah satu pertemuan mfa

Migran Forum in Asia mengadakan diskusi tentang instrumen perlindungan buruh migran ditingkat Asean. Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 April 2017 di sekretariat Solidaritas Perempuan. Pertemuan ini membahas kekurangan dan kelabihan dari tawaran pemerintah dari negara-negara Asean. Pilihan itu adalah perjanjian hukum yang mengikat dan perjanjian moral.

Sebelumnya organisasi-organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran telah mendiskusikan ini bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Delegasi pemerintah menyampaikan hasil pertemuan yang membahas instrumen Asean tentang perlindungan buruh migran. Pemerintah Indonesia meleading agar negara-negara Asean menyepakati kesepakatan hukum yang mengikat, namun sembilan negara lainnya menawarkan kesepakatan moral beserta agenda turunan.

Berikut adalah indentifikasi kelabihan dan kekurangan instrumen ASEAN diantara dua pilihan: morally binding dan leggally binding.

Latar Belakang

  1. 10 tahun pasca Deklarasi Cebu, ASEAN belum memiliki instrumen perlindungan untuk buruh migran
  2. ASEAN Committee on Migran Worker  dimandatkan untuk membentuk intrumen perlindungan bagi buruh migran
  3. Negara-negara ASEAN menjadi bagian dari migrasi yang tidak dapat dielakkan, karena ada sekitar 6 juta lebih buruh  migran di ASEAN.
  4. Resiko/kerentanan dan pelanggaran HAM yang dihadapi buruh migran semakin kompleks
  5. Adanya deklarasi Cebu tahun 2007 dan rekomendasi ASEAN Forum on Migran Labour yang belum diimplementasikan secara maksimal karena sifatnya yang tidak mengikat.

Perspektif HAM

  1. Perlu adanya suatu instrumen perlindungan yang mengikat sebagai dasar perlindungan terhadap buruh migran.
  2. Instrumen ini harus didasarkan pada penghormatan, pemajuan, dan perlindungan hak asasi manusia terhadap buruh migran berdasar Konvensi Migran 1990, ASEAN Human Rights Declaration dan Deklarasi Cebu
  3. Prinsip-prinsip general harus diadopsi dalam instrumen ini: non diskriminasi, hak untuk bermigrasi, hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat kekerasan, hak berkumpul dan berorganisasi, hak mendapatkan kesejahteraan sosial, hak reunifikasi dll.

Beberapa ikhtiar yang sudah dilakukan adalah:

  1. Mendorong ACMW Indonesia untuk mengadopsi instrumen perlindungan buruh migran bersama negara ASEAN lain.
  2. Dalam hal status instrumen morally binding, perlu diberi catatan khusus untuk mekanisme monitoring dan evaluasi. Saat ini sudah dimasukkan 3 hal sebagai syarat mekanisme tersebut yaitu, 1). Pembuatan NAP dan report, 2). Amandemen instrumen, dan 3). Mendorong bilateral agreement.

Untung Rugi Morally BInding

  1. Instrument bisa diadopsi tahun ini dengan 10 pending issue yang sudah disepakati berdasar UN Convention 1990 dan Cebu Declaration
  2. Ada mekanisme monitoring melalui rencana aksi nasional (NAP) dan sharing implementasi terbaiknya di ASEAN yang dilakukan ACMW masing2 negara
  3. Bisa mendorong bilateral agreement dengan negara-negara ASEAN lain Instrument bisa diamandemen jika memang terbukti tidak efektif melindungi buruh migran

Kekurangannya:

  1. Instrument tidak mengikat negara-negara ASEAN karena tidak perlu diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara;
  2. Tidak dapat memaksa negara-negara ASEAN lain untuk menjalankan isi consensus karena instrument tidak mengikat;
  3. Tidak dapat memonitor Rencana Aksi Nasional (NAP) dan report negara lain karena mekanisme sharing best practices tidak dapat langsung memberikan review terhadap NAP atau report negara-negara lain.
  4. Tidak bisa memaksa Negara asean lain untuk melibatkan organisasi masyarakat sipil  dalam pembuata NAP karena sistem keterbukaan dengan cso di negara ASEAN lain berbeda-beda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *