sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KRITIK TERHADAP PERMEN 4/2013

1 min read
boleh saja bergembira dengan penghapusan KTKLN dalam aturan perpanjangan kontrak kerja untuk buruh migran PRT, dari 11 pasal dalam Permen tersebut ada beberapa pasal menjerat yang harus dikritisi, apa saja tuh? klik ...

Fotor01001190653Buruh Migran boleh saja bergembira dengan penghapusan KTKLN dalam aturan perpanjangan kontrak kerja untuk buruh migran (TKI) PRT, dari 11 pasal dalam Permen tersebut ada beberapa pasal menjerat yang harus dikritisi, apa saja ?

    • Pengurusannya harus dilakukan oleh perwakilan PPTKIS (Perwalu) dinegara tujuan penempatan (Pasal 8)
    • Membayar imbalan jasa PPTKIS dan Agency (Pasal 5 Ayat 2 Poin C)

Pasal diatas sama dengan larangan menjadi TKI Mandiri

Kemudian berapa besaran biaya pengurusannya?

  • Premi asuransi yang harus di beli adalah premi asuransi TKI yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 Ayat 2 Poin A)
  • Jika layanan penjualan premi tersebut ada di Perwalu sih oke-oke saja, tapi kalau layanan asuransi TKI tidak ada bagaimana tuh, pertakonannya siapkah infrastruktur layanan penjualan premi asuransinya?
  • Lagian, kenapa harus asuransi yang berlaku di indonesia, padahal Konsorsium Proteksi TKI, dicabut izinnya karena 179 MIlyar duitnya tidak terkait dengan pembayaran pertanggungan, jaminannya apa kalau tiga konsorsium asuransi TKI yang baru ini bisa melindungi buruh migran atau TKI dari 13 jenis resiko yang diatur oleh Cak Imin??

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *