Jakarta, 16 Februari 2025 – Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Indramayu, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas, menangkap, dan mengadili sindikat yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia berharap tindakan tegas dapat mencegah kasus serupa menimpa perempuan Indonesia lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugi kepada Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) saat dirinya tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 16 Januari 2025.
“Saya berharap polisi mengusut tuntas para perekrut, agen, dan oknum yang terlibat, baik di Indonesia maupun di China, agar tidak ada lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” ujar Sugi Purnamawati.
Senada dengan pernyataan Sugi, Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani, menegaskan bahwa SBMI akan terus mengawal proses hukum yang kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Jawa Barat.
“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam menjalani proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu hingga ke pengadilan,” jelas Yunita Rohani.
Lebih lanjut, Yunita menyebut bahwa perbuatan sindikat pengantin pesanan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Berdasarkan kronologi yang kami telusuri, sindikat ini telah memenuhi tiga unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007, yaitu proses, cara, dan tujuan, sehingga mereka layak dijerat dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
SBMI mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk bersama-sama memberantas TPPO demi melindungi perempuan Indonesia dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Views: 296