sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KONSOLIDASI NASIONAL, BURUH MIGRAN DESAK REVOLUSI PERLINDUNGAN

2 min read
Sejumlah pegiat buruh migran melakukan Konsolidasi Nasional. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan ini berupaya memetakan peluang dan tantangan diera pemerintahan baru Jokowi-JK dan Asean Economic Comunity 2015.

konsolidasi nasional buruh migran indonesia 1Sejumlah organisasi yang konsen memperjuangkan hak buruh migran melakukan konsolidasi nasional pada tanggal 26-28 Agustus 2014 di Hotel Griyadi Blok M Jakarta Selatan. Kegiatan yang diselengggarakan oleh Solidaritas Perempuan ini menghasilkan 15 rekomendasi terkait perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya, rekomendasi tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan revolusi tata kelola buruh migran dari yang semula bermuara pada paradigma komodifikasi kearah perspektif dan pendekatan perlindungan komprehensif berdasarkan perspektif HAM dan keadilan gender.
  1. Harmonisasi seluruh peraturan perundangan tentang buruh migran Indonesia dengan mengacu pada instrumen HAM Internasional terkait. 

  1. Segera mengesahkan Revisi UU No. 39 Tahun 2004, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Pekerja Layak dengan memuat Konvensi Migran PBB 1990 dan Konvensi CEDAW dan memastikan menjadi agenda prioritas dalam Prolegnas 2015.

  1. Segera evaluasi berbagai kebijakan dan sistem yang belum melindungi hak-hak buruh migran – pekerja rumah tangga (BM-PRT) dan keluarganya.

  1. Meningkatkan upaya-upaya diplomasi politik pemerintah dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan hak buruh migran di negara tujuan. Diantaranya mengevaluasi pelaksanaan MoU dan membangun perjanjian bilateral dengan negara tujuan penempatan, termasuk mendesak Instrumen perlindungan buruh migran dan keluarganya di ASEAN.

  1. Segera evaluasi terhadap kinerja pemerintahan, termasuk BNP2TKI terkait upaya perlindungan hak-hak BM-PRT dan anggota keluarganya, dengan segera membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan masyarakat sipil dan kelompok buruh migran.

  1. Segera evaluasi kinerja dan peran pihak-pihak swasta yang terlibat dalam penempatan buruh migran Indonesia, termasuk PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), LPK, Perusahaan Perekrut ABK dan Balai Latihan Ketrampilan.

  1. Memastikan fungsi dan mekanisme pengawasan perekrutan berjalan, demi terciptanya sistem migrasi aman dan tidak melanggar hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

  1. Melibatkan masyarakat sipil dan kelompok buruh migran dalam penyusunan kebijakan, program dan anggaran untuk perlindungan hak BM-PRT.

  1. Mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan kebijakan daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya diwilayah-wilayah kantong buruh migran.

  1. Memastikan pelaksanaan dari UU PPTPO, Instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi dan menyusun laporan pemerintah atas pelaksanaan UU No.6 Tahun 2012 Tentang Ratifikasi Konvensi Migran PBB 1990 dan menginformasikan laporan tersebut kepada publik. 

  1. Segera membangun sistem informasi, konsultasi dan sistem penanganan kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran yang terintegrasi dan dapat diakses publik, terutama kelompok buruh migran dan keluarganya.

  1. Menyusun program-program untuk memastikan terpenuhinya hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, melalui :

  • Program untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak buruh migran atas pendidikan, kepengurusan dokumen kependudukan, hak atas pengasuhan.

  • Program reintegrasi bagi mantan buruh migran dan anggota keluarganya, termasuk program pemberdayaan ekonomi (UKM) dan pemulihan.

  • Penyediaan layanan terpadu secara cuma-cuma (layanan psikologis, medis, bantuan hukum, dan shelter) yang mudah di akses buruh migran, khususnya perempuan korban kekerasan, korban pelanggaran hak-hanya dan korban perdagangan perempuan di negara Indonesia dan negara tujuan.

  1. Segera melakukan audit penggunaan dana perlindungan buruh migran di kementerian-kementerian/lembaga yang terlibat.

  1. Mengalokasi penganggaran dana untuk perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya, termasuk penganggaran untuk peningkatan kapasitas bagi buruh migran dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *