KJRI JEDDAH LAYANI PERNIKAHAN ANTAR WNI
1 min readMelalui siarannya KJRI Jeddah memberikan pelayanan proses pernikahan antar WNI yang akan dilangsungkan di Arab Saudi.
Adspun syarat pengajuannya yaitu;
1. dokumen-dokumen resmi dari Kelurahan setempat, dan
2. surat permohonan dari orang tua calon pengantin perempuan kepada KJRI Jeddah.
“Adapum dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan, dapat menghubungi call center KJRI di nomor +966503609667,” kata Syafaat Ghofur.
Diteruskan, prosesi ijab kabul tidak boleh dilakukan di pelataran Ka’bah maupun di dalam area Masjidil Haram, karena dilarang oleh peraturan otoritas Masjidil Haram, yang dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah haji.
Adapun biaya resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pernikahan tersebut sebesar SAR 180,- (sesuai SK Keppri Nomor: 104/SK-KONJEN/9/2019).
Safaat Ghofur menegaskan tidak ada pungutan lain selain biaya resmi BNPB tersebut di atas.