sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KETUM SBMI, STOP KRIMINALISASI PEGIAT ANTI TRAFFICKING

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), pada hari Rabu, bersama LBH Ansor Indramayu 15/04/2020, memenuhi panggilan Polres Cirebon untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekretaris DPC SBMI Cirebon yang dilaporkan oleh calo/sponsor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Masalah ini berawal pengurus DPC SBMI Cirebon Abdul Rohman dilaporkan oleh sponsor atau calo yang bernama Royati berdomisili di Kabupaten Cirebon. Royati merasa nama baiknya tercemar akibat status di media sosial Facebook. Yang sebenarnya statstus tersebut himpauan kepada masyarakat cirebon untuk berhati-hati atas penempatan buruh migran kenegara konflik dengan cara unprosedural dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang melarang penempatan PLRT Kekawasan timur tengah Keputusan menteri tenaga kerja Nomor 260 tahun 2015.

Kasus ini berawal dari kerja-kerja DPC SBMI Cirebon terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Human Trafficking) dengan korban buruh migran Indonesia asal Cirebon yang di berangkatkan dan di proses oleh Royati (Sponsor/calo) ke negara di Irak.

Selain di tempatkan kenegara Konflik Irak secara unprosedural buruh migran tersebut meninggal dunia di Irak.DPC SBMI Cirebon intensif berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Irak, jenazah Buruh migran indonesia, Tursinah Askadir, dipulangkan ke tanah air pada 19 Februari 2020.

DPC SBMI Cirebon menuntut pertanggungjawaban dengan melaporkan calo/sponsor. Selain itu, SBMI juga melakukan kampanye publik lewat media sosial dengan tujuan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak mudah terkelabui oleh bujuk rayu oknum calo/agen yang tidak bertanggungjawab. Pihak calo/sponsor kemudian justru melaporkan balik Sekretaris DPC SBMI Cirebon.

Edi Purwanto Legal Aid Dewan Pimpinan Nasional SBMI menyatakan, Pegiat buruh migran dan juga Pegiat HAM lainnya semestinya tidak dapat dikriminalisasi ketika melakukan pembelaan terhadap kepentingan umum. Selain itu Eddy menegaskan bahwa dengan ini perlu adanya dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas pelaku Perdagangan Orang secara hukum sebagai bentuk pemberian efek jera, agar virus perdagangan orang segera lenyap dari muka bumi ini.

Lebih lanjut Hariyanto ketua Umum SBMI, berkomitmen penuh untuk melakukan pembelaan hukum terhadap pengurus dan anggota SBMI sebagai bentuk kewajiban Organisasi terhadap anggotanya.

“Saya menghimbaukepada semua pengurus dan anggota SBMI di manapun berada tetap maju tak gentar dalam menumpas kejahatan kemanusia yaang di alami oleh buruh migran Indonesia dan Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang,“ tegas ketua umum SBMI.

Sementara itu, Virdiawan LBH Ansor Indramayu menegaskan, “ pentingnya juga sinergi SBMI dengan LBH Ansor dapat terus ditingkatkan untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat Indramayu dan Cirebon adalah basis penempatan buruh migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *