Jaringan Advokasi Kawal Revisi UU PPMI yang terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil, termasuk SBMI, menyatakan sikap kritis terhadap proses revisi ketiga UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi ini dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa partisipasi bermakna dari pekerja migran sebagai kelompok terdampak langsung. Proses ini mencederai prinsip demokrasi dan mengabaikan semangat perlindungan berbasis hak asasi manusia.

Alih-alih memperkuat, revisi ini justru berpotensi melemahkan sistem pelindungan PMI. Masalah struktural seperti lemahnya koordinasi antar-lembaga, buruknya akses keadilan, minimnya perlindungan bagi perempuan dan anak PMI, serta pengabaian sektor rentan seperti pekerja laut dan domestik masih belum ditangani serius.

SBMI bersama jaringan mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan proses revisi yang eksklusif ini. UU PPMI harus dikembalikan pada tujuan utamanya: menjamin pelindungan menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

DOWNLOAD PUBLIKASI

Views: 16