Keputusan Ditjen Binapenta & PKK Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 mengatur skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan (P to P). Skema ini berlaku bagi penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum yang terdaftar di otoritas setempat.
