Keputusan Ditjen Binapenta & PKK Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 mengatur skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan (P to P). Skema ini berlaku bagi penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum yang terdaftar di otoritas setempat.
Views: 13