sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kemenlu Fasilitasi Pemenuhan Hak Dua ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut

2 min read

Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina, yang jenazahnya telah dilarung ke laut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mempertemukan perwakilan keluarga ABK dengan pihak PT perekrut di kantor Kemenlu, Jumat (7/8/22020).

Dalam pertemuan tersebut dapat diperoleh kepastian bahwa secara keperdataan, hak-hak dua ABK seperti hak gaji, hak asuransi dan hak atas santunan dari perusahaan perekrut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi.

Kepastian terpenuhinya hak-hak dua ABK itu dituangkan dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani perwakilan keluarga dua ABK dan perwakilan pihak PT perekrut dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kemenaker, Kemenhub, KKP, Kemenlu, Disnaker dan UPT BP2MI Kendari serta perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) selaku penerima kuasa dari keluarga ABK.

“Pertemuan ini hanya untuk memastikan bahwa secara keperdataan hak-hak kedua almarhum telah terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha yang memimpin pertemuan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua jenazah ABK atas nama Riswan dan Daroni yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina telah dilarung ke laut pada 29 Juli 2020, tanpa seizin keluarga.

Berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya.

Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.

Pada pertemuan di kantor Kemenlu, ibu almarhum Daroni mengatakan, terkait proses pemenuhan hak secara keperdataan, keluarganya telah sepakat dan menyetujui. Namun, ia dan keluarganya masih tidak terima soal jenazah anaknya yang dilarung ke laut tanpa seizin keluarga.

“Saya sudah menerima dan menyetujui apa yang diputuskan dalam pertemuan ini. Tapi saya masih tidak terima jenazah anak saya dilarung tanpa seizin keluarga. Mohon kepada Kemenlu dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Umroh, ibu  almarhum Daroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *