
1 APRIL 2021, JOKOWI MENGUBAH PERPRES GUGUS TUGAS TPPO
Pada tanggal 1 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres No. 69 Tahun 2008 menjadi Perpres No 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas
Pada tanggal 1 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres No. 69 Tahun 2008 menjadi Perpres No 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas
Setelah 17 bulan, melewati batasan waktu 2 tahun sebagaimana ditentukan oleh pasal 90 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU
Menanggapi pertanyaan apakah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bertanggung jawab atas biaya pemulangan buruh migran yang bermasalah di negara tujuan penempatan, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia
Akibat hukum ditempatkan secara unprosedur, ahli waris Almarhumah Wiwin Winarti tidak mendapatkan santunan dari Badan Penyenyelnggaran Jamsostek. Demikian disampaikan Koordinator Departemen (Kordept) Advokasi Dewan Pimpinan
Ketidakadilan yang dialami oleh buruh migran perempuan terjadi di setiap tahapan migrasi, mulai dari desa ketika sebelum bekerja, ketika bekerja di negara tujuan, sampai kembali ke desa lagi setelah selesai bekerja
Selamat siang, assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera, salam nusantara. Yang Mulia izinkan saya untuk mengemukakan pandangan mengenai Pasal 54, Pasal 82, dan Pasal 85 yang
Andy Yentriyani, Ahli dari Komnas Perempuan: Dengan ini, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan ini.
Jakarta, 31 Agustus 2020. Selamat pagi dan salam nusantara. Majelis Hakim yang kami hormati, pertama-tama terima kasih karena telah memperkenankan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Henry Simarmata : Pasal ini merupakan bagian penting karena dalam norma perlindungan warga negara itu dilandaskan pada dua dasar, yakni kedudukan konstitusional dan properti.
Retno Marsudi diplomasi bantuan hukum timbal balik dengan pemerintah China atas dugaan eksploitasi ABK di kapal bendera China