Kasus TPPO Meningkat, DPW SBMI Jatim Aktif dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas di Polda

Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur turut hadir dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 7 Gedung Ditreskrimum, Polda Jawa Timur.

Rapat ini diikuti oleh berbagai instansi dan organisasi, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim, Polda Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Migrant Care, serta Pengurus Wilayah Fatayat NU Jawa Timur.

Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni Q., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada bulan Maret, yang bertujuan mendorong percepatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait pembentukan GT PP TPPO. Ia menyebutkan bahwa tren kasus TPPO di Jawa Timur terus meningkat, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Secara nasional, Pulau Jawa tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus TPPO tertinggi, diikuti oleh Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera, dan Aceh.

Ida Tri Wulandari, S.H., M.E., Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3AK Jatim, menyampaikan bahwa berdasarkan rancangan kelembagaan nasional, POLRI tetap bertugas sebagai ketua harian Satgas TPPO. Sementara DP3AK Jatim berperan di bidang pencegahan, terutama melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan layanan seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan khusus lainnya.

Kasus TPPO Meningkat, DPW SBMI Jatim Aktif dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas di Polda 28/06/2025

Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyampaikan bahwa laporan kasus TPPO yang masuk ke SBMI cukup banyak. Salah satu yang tengah menjadi perhatian adalah kasus TPPO di Kota Malang, yang melibatkan enam korban dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka ditampung secara non-prosedural dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Malang, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025.

“Kasus TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diberi hukuman setimpal. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta,” tegas Endang.

Pembentukan GT PP TPPO di Jawa Timur diharapkan dapat menjadi forum sinergi antar lembaga, serta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah ini.

Views: 35