Kasus Pengabaian Hak Upah AKP Migran: DPC SBMI Tegal Dampingi Proses Bipartit Berakhir Dengan Kesepakatan Bersama

Bekasi, 11 Oktober 2024- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Tegal bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia pada Jumat, (11/10/24), mendampingi 3 Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia dalam perundingan bipartit dengan PT. Kunindo Atlantik International, untuk menyelesaikan permasalahan hak atas upah para AKP Migran tersebut yang tidak dibayar. . Proses perundingan tersebut yang berlangsung di kantor perusahaan di Bekasi,  menjadi langkah krusial dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi para AKP Migran, yang direkrut oleh PT. Kunindo Atlantik International dan ditempatkan di kapal berbendera Grenada yang beroperasi di perairan Trinidad dan Tobago.

Kasus ini bermula ketika ketiga AKP Migran tersebut bekerja di kapal penangkap ikan, lalu  pada periode Mei hingga Agustus 2024 masa kerja,  gaji mereka yang sebesar USD 8.000 atau setara dengan Rp. 121.600.000 tidak dibayarkan. Selain itu, pada periode Juli hingga Agustus, para AKP ini mengalami penelantaran karena tidak diberikan stok makanan yang memadai. Mereka terpaksa memancing dan meminta bantuan makanan dari kapal lain yang bersandar di pelabuhan Trinidad dan Tobago untuk bertahan hidup. Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman pemotongan gaji jika mereka menolak bekerja di kapal lain, bahkan dua dari mereka sempat dipindahkan ke kapal berbeda tanpa menerima upah Hal tersebut melanggar Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Melalui intervensi organisasi DFW Indonesia, laporan terkait kondisi para AKP Migran ini diajukan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada 17 September 2024, sehingga ketiga AKP Migran berhasil dipulangkan ke Indonesia dan dirujuk kepada DPC SBMI Tegal untuk pendampingan lebih lanjut terkait upah mereka yang belum dibayar

Proses bipartit yang digelar dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktur PT. Kunindo Atlantik International, Caswadi, S.T., perwakilan dari ISMAA (Indonesia Ship Manning Agents Association), perwakilan dari BP2MI, DFW Indonesia, dan DPC SBMI Tegal beserta ketiga AKP Migran Indonesia yang mengalami gaji tidak dibayar. Dalam perundingan tersebut, PT. Kunindo Atlantik International menyatakan kesediaannya untuk membayar penuh gaji yang belum dibayarkan kepada ketiga AKP Migran, sebagaimana tuntutan para AKP Migran yang tertuang  dalam surat perundingan  bipartit tertanggal 8 Oktober 2024.

Dalam suasana perundingan yang berlangsung cepat dan konstruktif, perusahaan menyerahkan gaji sebesar USD 8.000 atau setara dengan Rp. 121.600.00 secara tunai kepada ketiga AKP Migran, sekaligus menandatangani nota perdamaian yang menjadi akhir dari perselisihan ini.

Kasus Pengabaian Hak Upah AKP Migran: DPC SBMI Tegal Dampingi Proses Bipartit Berakhir Dengan Kesepakatan Bersama 28/06/2025

Pernyataan Resmi dan Apresiasi dari Berbagai Pihak

Direktur PT. Kunindo Atlantik International, Caswadi, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, tanpa memutus jalinan kerja sama yang ada. “Kami bersedia menyelesaikan permasalahan ini, akan kami bayar tunai. Harapannya jalinan silahturahmi kita tidak terputus karena permasalahan ini,” ungkapnya.

Perwakilan ISMAA, Sugiarno, S.H., juga turut mendukung langkah perusahaan dengan menegaskan bahwa organisasi ISMAA selalu berupaya membantu anggotanya dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. “PT. Kunindo Atlantik International adalah salah satu anggota ISMAA, dan kami saling mendukung dalam menyelesaikan persoalan-persoalan semacam ini,” tuturnya.

Dari pihak AKP Migran, mereka menyatakan kepuasan atas hasil perundingan tersebut. “Terima kasih kepada SBMI dan DFW. Hasilnya sangat memuaskan bagi kami karena kami mendapatkan hasil yang sesuai dengan tuntutan kami,” ujar mereka setelah menerima pembayaran.

Guntur, perwakilan dari DFW Indonesia, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan atas kesediaannya menyelesaikan masalah ini secara cepat tanpa melalui proses hukum yang panjang. “Kami mengapresiasi perusahaan karena menunaikan kewajibannya kepada ketiga AKP Migran Indonesia tersebut tanpa melalui perdebatan yang panjang atau langkah hukum yang berbelit-belit lainnya,” jelasnya.

Resi Yulianto, perwakilan dari DPC SBMI Tegal, memberikan perhatian khusus pada cepatnya penyelesaian kasus ini, yang menurutnya menjadi salah satu contoh bagaimana dialog dan kerja sama dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan. Ia menyatakan, “Penyelesaian kasus ini berlangsung dengan kecepatan yang jarang terjadi, terutama dalam konteks sengketa ketenagakerjaan di sektor perikanan, yang sering kali berlarut-larut. Hal ini tidak terlepas dari sikap kooperatif pihak perusahaan yang sejak awal menunjukkan itikad baik dalam merespons tuntutan para AKP Migran. Kesediaan mereka untuk memenuhi kewajiban tanpa melalui proses hukum yang panjang merupakan langkah signifikan dalam memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipulihkan secara tepat waktu.”

Kasus ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di sektor perikanan, khususnya bagi pekerja migran yang sering kali rentan terhadap eksploitasi. Proses bipartit yang dilakukan dengan prinsip dialog dan solusi cepat mencerminkan upaya yang baik dari semua pihak untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Views: 314