Search
Salinan Pembiaran Perbudakan Modern-GP SBMI HRWG-2022

Pelaut yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) termasuk dalam kategori buruh migran, karena mereka bekerja di luar negeri dengan alasan ekonomi, meskipun memiliki status kerentanannya. Tindak pidana perdagangan orang, kerja paksa, dan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer lainnya hanyalah fenomena puncak gunung es. Laporan investigasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada 2015-2020 mengungkapkan bahwa ABK Indonesia bekerja dalam kondisi minim perlindungan, dengan jam kerja yang panjang, upah yang tidak dibayarkan, kondisi kerja yang tidak layak, dan bahkan mengakibatkan dampak kematian bagi ABK kapal ikan.

Views: 19