Jenazah Dipulangkan, SBMI Lumajang Serukan Pelindungan Pekerja Migran

Lumajang, 10 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja Lumajang mendampingi pemulangan jenazah seorang pekerja migran Indonesia asal Lumajang yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.

Pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia tersebut adalah Ahmad Toyyibatul Akbar (33), warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ahmad Toyyibatul Akbar telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 11 tahun. Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 13.10 waktu setempat dan tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada pukul 14.50 WIB.

Proses pemulangan dari Malaysia hingga Bandara Juanda dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga, sementara perjalanan dari Bandara Juanda ke rumah duka difasilitasi oleh UPT P2TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Jenazah tiba di rumah duka pada pukul 20.15 WIB dan langsung disholatkan serta dimakamkan setelah serah terima oleh pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lumajang, Camat Randuagung, dan Kepala Desa Tunjung.

Jenazah Dipulangkan, SBMI Lumajang Serukan Pelindungan Pekerja Migran 28/06/2025

Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Perlu Diperkuat

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lumajang, Madiono, menyoroti pentingnya pelindungan bagi pekerja migran Indonesia agar mendapatkan hak-hak dan pelindungan hukum yang memadai.

“Kami mengimbau masyarakat Lumajang dan seluruh rakyat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan mendapatkan pelindungan yang lebih baik,” ujar Madiono.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa banyak pekerja migran Indonesia menghadapi risiko tinggi ketika bekerja di luar negeri, termasuk kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga kekerasan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja atau Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lumajang juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memberikan pelindungan dan pendampingan bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri. Dengan menipisnya anggaran UPT P2TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan dapat mengambil peran dalam memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia yang mengalami kendala, baik yang meninggal dunia, sakit, maupun dideportasi.

Selain itu, sosialisasi mengenai migrasi aman harus semakin diperkuat. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lumajang mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan lembaga nonpemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko bekerja ke luar negeri secara tidak resmi serta pentingnya pelindungan melalui jalur prosedural.

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Lumajang juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, yang kerap berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja migran Indonesia.

“Kita harus memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat minimnya informasi dan pelindungan. Para pelaku perekrutan ilegal harus dihentikan, dan jika ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri

Views: 14