Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan akan membentuk undang-undang perlindungan bagi pekerja di laut dan sektor perikanan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai janji tersebut merupakan langkah politik yang sangat terlambat. Ratifikasi Konvensi ILO 188 sudah dijanjikan sejak 2017, namun hingga kini tak kunjung diwujudkan. SBMI menegaskan: kami tidak butuh janji baru; kami butuh ratifikasi sekarang.
Selama bertahun-tahun, ribuan awak kapal perikanan Indonesia, baik lokal maupun migran, bekerja dalam kondisi penuh kekerasan, kerja paksa, pemotongan upah, hingga praktik perdagangan orang. Negara terus gagal hadir melindungi mereka, padahal mereka menopang rantai pasok perikanan global.
Bersamaan dengan itu, SBMI sebagai bagian dari Team 9 dan jejaring serikat pekerja, bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Pertemuan ini menjadi ajang penyampaian langsung tuntutan ratifikasi ILO K-188 dan pelindungan menyeluruh bagi AKP migran. SBMI menyoroti lemahnya sistem penempatan, pengawasan, dan pemulihan korban, serta mendesak keterlibatan serikat dalam kebijakan ketenagakerjaan sektor perikanan.
Ketua Umum SBMI menyampaikan bahwa banyak AKP migran menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak, mulai dari upah tidak dibayar, jam kerja berlebihan, intimidasi di atas kapal, hingga keterbatasan akses terhadap bantuan hukum dan layanan perlindungan.

“Ironisnya, hal ini terjadi di tengah wacana besar pemerintah mengenai ekonomi biru dan transisi energi maritim yang berkelanjutan. SBMI yang tergabung bersama Team 9 dan jejaring serikat menegaskan bahwa keberlanjutan tidak dapat dicapai jika hak-hak dasar pekerja yang menopang rantai pasok perikanan justru diabaikan.” tutur Hariyanto, Ketua Umum SBMI
Sebagai respon, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam rencana ratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai upaya peningkatan pelindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri. Menaker menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian mengingat isu keselamatan kerja, jaminan sosial, dan standar ketenagakerjaan di sektor perikanan berada dibawah tanggung jawab bersama; termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kajian ini, menurutnya, akan melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang segera dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bagi SBMI, Janji tentang ekonomi biru tidak akan berarti jika pekerja di laut terus dieksploitasi. Ratifikasi ILO K-188 adalah langkah minimum untuk memastikan kerja layak dan perlindungan yang setara. SBMI akan terus mengawal perjuangan ini sampai keadilan benar-benar hadir di atas gelombang.
Views: 116