Jakarta, 1 Agustus 2025 – Masih dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang tahun 2025, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia, Sumatera Environmental Initiative (SEI) mendesak pemerintah untuk memberantas perdagangan orang dengan melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Dalam aksi kali ini, sejumlah penyintas korban perdagangan orang buruh migran Indonesia sektor darat dan laut juga ikut dalam barisan aksi.
Di depan Kementerian Perhubungan, massa aksi mengingatkan kementerian terkait untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa pelaut migran adalah pekerja migran [1]. Sepatutnya Kementerian Perhubungan mengakhiri kewenangan salah kaprah penerbitan izin penempatan SIUPPAK/SIUKAK yang memperburuk tata kelola penempatan dan pelindungan pelaut migran. Seharusnya urusan penempatan dan pelindungan awak kapal migran saat ini menjadi kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Salah kaprah Kemenhub tersebut berkontribusi menyuburkan praktek perdagangan orang secara terstruktur, sistematis dan terorganisir.

“Tindakan pengabaian hukum oleh Kemenhub mengakibatkan semakin carut marutnya kondisi pelindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Migran. Catatan SBMI sepanjang 2024 terdapat 196 kasus Awak Kapal Perikanan Migran yang terjerat dalam situasi kerja paksa, 70 kasus diantaranya korban perdagangan orang. Atas pengabaian ini, kami menyimpulkan Kemenhub jelas harus bertanggungjawab atas pembiaran kejahatan transnasional yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.” Jelas Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI.
Saat di depan Kemenko Polkam, massa aksi mendesak evaluasi kinerja dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini terkait dengan tanggung jawab Kemenko Polkam sebagai Ketua 1 sesuai dengan Perpres 49/2023 [2]. Menurut massa aksi, kinerja Ketua Harian Gugus Tugas TPPO, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), gagal dalam memimpin Gugus Tugas. SBMI mencatat sedikitnya 25 Laporan Polisi dan Aduan Masyarakat kasus perdagangan orang terhadap buruh migran tahun 2014 hingga 2025 belum menunjukkan perkembangan penanganan yang berarti. Di saat yang sama, hak restitusi yang telah diputus oleh pelbagai pengadilan senilai lebih dari Rp 5,6 miliar tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
.
Selaras dengan itu, Andi Suhanda, Kepala Divisi Advokasi, Sumatera Environmental Initiative (SEI) menyampaikan buruknya kinerja Kepolisian Daerah Aceh dalam penanganan kasus 12 awak kapal perikanan asal Aceh yang bekerja di kapal ikan asing yang menjadi korban TPPO. SEI menyoroti masih lemahnya penanganan kasus TPPO di Aceh juga mencerminkan situasi darurat TPPO di Indonesia. Aparat penegak hukum belum memahami secara utuh UU No. 21 Tahun 2007, sehingga banyak korban terutama nelayan migran gagal diidentifikasi dan dilindungi hak-hak mereka sebagaimana mestinya.
“Kami mengamati penanganan kasus masih minim perspektif korban dan tidak terkoordinasi. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum serius menangani TPPO sebagai kejahatan luar biasa. Kami mendesak perbaikan menyeluruh, mulai dari pelatihan aparat hingga penegakan hukum yang melindungi hak-hak korban,” Andi Suhanda menegaskan.
Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Avianti, turut menjelaskan bahwa praktek TPPO terutama di sektor perikanan terkait erat dengan praktek penangkapan ikan secara ilegal dan eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan. “Perlindungan ekosistem laut tidak bisa dipisahkan dengan upaya pelindungan hak asasi para pekerja di sektor laut. Pendekatan HAM dalam pengelolaan sumberdaya laut dan perikanan di Indonesia harus diperkuat,” terang Fildza.
Catatan Editor:
[1] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 29 November 2024 terkait Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 dapat dilihat di sini.
[2] Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2023 adalah perubahan kedua atas Perpres 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perpres 49/2023 mengubah beberapa ketentuan terkait pimpinan, kesekretariatan, dan penganggaran gugus tugas tersebut. Dapat dilihat di sini.
Narahubung:
Kirana, Koordinator Media Kampanye SBMI (0823-8403-4349, [email protected])
Views: 156