sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

IFN BANTU KORBAN TRAFFICKING ASAL KARAWANG

2 min read
Indonesia Family Network (IFN) Singapura bekerjasama dengan SBMI Karawang membantu biaya proses persalinan korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Diusia kehamilan yang sudah tua, korban masih mengalami trauma setelah 4,7 tahun bekerja di Yordania

sbmi karawaangIndonesian Family Network (IFN) organisasi TKI di negara Singapura bekerja sama dengan SBMI Karawang memberikan sumbangan kepada WS (33) korban tindak pidana perdagangan orang asal Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Jawa Barat.

“Sumbangan tersebut adalah bagian dari solidaritas kawan-kawan TKI Singapura yang prihatin dengan peristiwa tragis yang dialami oleh korban sewaktu menjadi TKI di Yordania yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan”, Jelas Didin Ketua SBMI Karawang (24/9/2014)

Dijelaskan saat ini usia kehamilannya sudah tinggal melahirkan, namun karena persyaratan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sudah habis masa berlakunya, dikawatirkan tidak mendapatkan jaminan persalinan gratis dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  

Dalam proses mendampingi hak-hak korban, SBMI Karawang mengalami beberapa persoalan, pertama paspornya ditahan dan kedua birokrasi ditingkatan desa yang dinilai tidak sensitif terhadap persoalan warganya sendiri.

“Kami sudah mengambil paspor dari tangan sponsor yang merekrutnya, besok kami akan mendatangi pemerintah desa untuk segera membuat surat-surat yang diperlukan guna penerbitan KTP dan Kartu Keluarganya,” Tambahnya

Berdasarkan kronologi yang dicatata SBMI Karawang, WS telah bekerja di Yordania selama selama dua tahun tujuh bulan, ia direkrut oleh sponsor bernama Iwan dan H. Nanang. Proses penempatannya melalui PT Jasa Indo Sadya.

Awalnya ia tidak mengalami persoalan, namun setelah setelah kontrak kerjanya selesai dan meminta pulang, majikan berbuat ulah dengan tidak memperbolehkan pulang dan disuruh memperpanjang kontrak kerja tanpa pemberitahuan terhadap KBRI. Tujuh bulan setelah perpanjangan, ulah majikan makin menjadi-jadi. Majikan tidak mau membayar gaji dan malah menjual kepada majikan lain.

 

Kondisi rumah orang tua korban trafficking
Kondisi rumah orang tua korban trafficking

Pada majikan kedua, WS bekerja selama dua tahun dan selama itu pula hak gajinya tidak dibayar. Ulah majikan kedua ini lebih sadis lagi. WS dijual kepada laki-laki hidung belang dengan menampungnya disebuah kontrakan. Selama sembilan hari, WS dipaksa menuruti napsu bejat laki-laki secara bergantian bersama dua perempuan lainnya. Tidak kuat dengan situasi itu, ia memberanikan diri untuk keluar dari kontrakan dan berteriak-teriak. Kontan teriakannya mengundang perhatian masyarakat banyak dan sampai ke telinga polisi. Polisi mengamankannya di Rumah Perlindungan. Polisi juga berhasil menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Meski pelaku telah dijerat, sayangnya WS tidak mendapatkan keadilan atas hak upahnya selama 2,7 tahun dan jaminan atas kehamilan dan kebutuhan anak yang dilahirkannya nanti.

Pada tanggal 15 Mei 2014 lalu, WS dipulangkan dan sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Perlindungan dan Trauma Center milik Kementerian Sosial di Bambu Apus Jakarta Timur. Pada bulan Juni 2014 dijemput oleh keluarga atas fasilitas dari Dinas Sosial Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *