Malang, 16 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional (International Domestic Workers Day), Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Malang menyerukan perhatian dan tindakan nyata pemerintah terhadap nasib pekerja rumah tangga (PRT), khususnya pekerja migran di luar negeri.
DPC SBMI Malang bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SBMI Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI saat ini mendampingi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan. Korban direkrut secara tidak prosedural oleh PT NSP Cabang Malang untuk bekerja sebagai PRT migran. Korban mengalami penahanan dokumen, kekerasan verbal dan fisik, serta tidak mendapatkan informasi memadai tentang pekerjaan mereka.
Sebelum kasus PT NSP ini, DPC SBMI Malang juga menangani berbagai kasus pelanggaran hak PRT migran, antara lain:
1. PRT yang bekerja tidak sesuai kontrak
2. PRT yang ditahan majikan selama bertahun-tahun hingga tidak bisa pulang
3. CPMI yang dipindahkan ke lokasi kerja terisolir hingga berniat bunuh diri (berhasil diselamatkan SBMI)
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan pemaksaan pembayaran denda besar
5. Penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan
“Kasus ini bukan yang pertama maupun terakhir selama negara belum memberikan perlindungan serius kepada PRT migran. Banyak korban diberangkatkan tanpa prosedur dan menjadi korban eksploitasi sistematis,” tegas Husnati, DPC SBMI Malang.
DPC SBMI Malang menilai PRT—baik di dalam maupun luar negeri—belum diakui sebagai pekerja formal dengan hak dan pelindungan hukum yang memadai, padahal kontribusi mereka sangat besar bagi perekonomian keluarga dan negara.
Oleh karena itu, SBMI menyatakan sikap:
1. Mendesak pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
2. Mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT
3. Menuntut pengusutan dan penindakan tegas pelaku TPPO, khususnya perusahaan perekrut ilegal
4. Menuntut jaminan pemulihan korban (hukum, psikologis, sosial)
5. Menegaskan pengakuan kerja PRT sebagai pekerjaan layak yang harus dihormati
6. Mengajak masyarakat sipil dan pemangku kepentingan mendukung perjuangan PRT
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional bukan sekadar peringatan simbolis, melainkan panggilan moral dan politik untuk mengakhiri sistem yang mengabaikan keadilan bagi PRT dan PRT migran.
Views: 45