Probolinggo – Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo mengalami pemerasan dan ancaman setelah batal berangkat ke luar negeri. Calo yang mengurus keberangkatannya menahan dokumen pribadi milik korban dan menuntut uang hingga Rp30 juta, meskipun keberangkatan tersebut batal karena diduga melalui jalur ilegal.
FA (25), perempuan asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, awalnya berniat bekerja ke Arab Saudi untuk membantu perekonomian keluarganya. Ia dikenalkan kepada seorang calo berinisial UJ dari Desa Nguling, Kabupaten Pasuruan, oleh temannya, LL, yang juga berencana berangkat ke luar negeri. FA pun mengikuti proses yang diarahkan oleh calo, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengurusan dokumen.
FA mengaku sempat menerima uang sebesar Rp900 ribu dari UJ sebagai biaya persiapan keberangkatan. Namun, setelah berkonsultasi dengan suaminya, FA memutuskan untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan karena diduga melalui jalur ilegal dan terdapat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calo. Ketika FA menyampaikan keputusannya kepada UJ, ia justru mendapatkan ancaman dan tekanan untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.
“Saya ditelpon dan diminta mengembalikan uang Rp30 juta. Saya juga mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menipu uang,” ungkap FA saat mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kota Probolinggo, Kamis (30/1/2025).
Selain ancaman, UJ juga menahan dokumen asli milik FA, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Akta Kelahiran. UJ menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya bisa dikembalikan jika FA membayar Rp30 juta.
Sebelum mengadu ke SBMI DPC Probolinggo, FA telah melaporkan permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga kini ia masih mengalami tekanan dari calo dan berharap mendapatkan bantuan dari SBMI untuk menyelesaikan masalah ini.
“Semoga SBMI DPC Probolinggo bisa membantu saya,” harap FA.
Menanggapi laporan tersebut, pengurus SBMI DPC Probolinggo, Via, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan melakukan pendampingan bagi korban dan telah berkoordinasi dengan DPW SBMI Jawa Timur agar masalah ini bisa segera diatasi,” ujar Via.
Lebih lanjut, SBMI akan melakukan verifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penempatan FA. Pihaknya juga akan menelusuri apakah sponsor perekrut serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat masuk dalam program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel ke Arab Saudi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi calon PMI agar tidak terjebak dalam jalur penempatan ilegal yang dapat merugikan mereka secara finansial maupun hukum.