sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Forum Internasional Fishcrime 2016 Belum Membahas Perlindungan ABK Kapal Ikan

3 min read
Susi Pudjiati: Pertemuan ini menyepakati kerja sama konkrit antar negara, yaitu kesadaran yang tinggi memberantas kejahatan perikanan yang serius dan kompleks,

Para Peserta Simposium Internasional Fishcrime 2016

Para Peserta Simposium Internasional Fishcrime 2016
Para Peserta Simposium Internasional Fishcrime 2016

Yogyakarta,- Pada 10-11 Oktober 2016, Rizky Oktaviana, Koordinator Departemen Kelautan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menghadiri “The 2nd International Symposium on Fisheries Crime” yang digelar Pemerintah Indonesia di Grand Hyatt Regency, Yogyakarta. The 2nd Symposium Fish Crime merupakan acara lanjutan dari simposium sebelumnya pada 2015 di Cape Town, Afrika Selatan.

Simposiun Fish Crime 2016 kali ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing, Pemerintah Norwegia, Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), serta Nelson Mandela Metropolitan University (NMMU). Simposium ini dihadiri 45 Negara dan membahas pelbagai praktik illegal fishing yang terjadi di berbagai negara di dunia.

Simposium ini dibuka oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo di Gedung Agung Istana Kepresidenan di Yogjakarta. Dalam pembukaan simposium, Jokowi menyampaikan “Kejahatan di industri perikanan merupakan kejahatan internasional yang terorganisir karena dalam kejahatan tersebut banyak pihak yang terlibat dan saling bekerja sama dalam melakukan kejahatan. Lebih lanjut, kejahatan di industri perikanan juga melibatkan kejahatan lainnya seperti; perbudakan modern, perdagangan manusia, hingga perdagangan narkotika. Maka dengan itu, kita harus saling bekerja sama untuk menghentikan kejahatan tersebut dengan membangun kerja sama baik di level nasional maupun di level internasional untuk menghentikan kejahatan ini”.

Simposium ini juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, kejahatan perikanan itu bukan masalah kecil, namun merupakan masalah kompleks karena merugikan negara secara ekonomi dan sudah mencakup lintas negara.

“Pertemuan ini menyepakati adanya kerja sama yang lebih konkrit antar negara. Hasilnya juga sangat jelas, yakni adanya kesadaran yang tinggi bahwa kejahatan perikanan itu bukan kecil, tapi persoalan serius dan kompleks,” ungkap Susi dalam pidato penutupan Simposium Kejahatan Perikanan pada Selasa (11/10) di Grand Hyatt Regency Yogyakarta.

Rizky Pada Saat Menyampaikan Usulan dari SBMI
Rizky Pada Saat Menyampaikan Usulan SBMI

Menurut Rizky, kegiatan simposium ini sendiri lebih banyak membahas tentang Administrasi Perkapalan, praktik illegal fishing, dan studi kasus dari masing-masing negara yang pernah menangani illegal fishing. Adapun permasalahan yang terjadi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) sangat sedikit dibahas dalam simposium ini.

“Dalam simposium, Saya mengusulkan agar setiap orang yang hadir dalam simposium ini juga memperhatikan aspek pekerja atau labor yang tidak boleh dilepaskan dalam konteks fishcrime. Jadi pembahasan harus utuh, bukan hanya terjebak di soal administrasi perkapalan, kerugian negara, sistem pelacakan kapal, namun bicarakan juga soal eksploitasi buruh kapal dan dampak lingkungan,” tegas Rizky di sesi 1 plenary disscussion bersama KKP, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, serta Perwakilan Amerika dan Spanyol.

Rizky juga menambahkan bahwa ratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) itu bagus diterapkan di Indonesia jika memang alasan utamanya adalah untuk melindungi laut Indonesia dan juga pekerja kapal. Tetapi ada sedikit catatan tentang MLC 2006 ini yaitu di dalam aturan tersebut ada pengecualian untuk perlindungan ABK Kapal Perikanan.

Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa mayoritas pelanggaran hak pekerja, eksploitasi, bahkan perdagangan orang (ABK asal Indonesia), terjadi di atas kapal ikan.

“Saya meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbaiki tumpang tindih regulasi, yakni meratifikasi Konvensi ILO 188 dan mengakomodir buruh migran ABK dalam revisi UU 39/2004 tentang PPILN, sehingga Pemerintah Indonesia mempunyai payung hukum untuk perlindungan ABK Kapal Ikan yang telah diharmonisasi di level nasional. Perbaikan regulasi ini diharapkan dapat mempermudah kerja sama antar pemerintah di level internasional jika ada permasalahan terkait ABK kapal ikan, khususnya ABK yang menjadi korban perdagangan manusia.” ungkap Rizky.

Perwakilan dari Greenpeace Indonesia, Arifsyah juga menyampaikan usulan mengenai kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap para ABK di atas kapal. Menurutnya hal tersebut juga sangat penting untuk dibahas di dalam forum simposium tersebut.

Mengenai pengecualian perlindungan terhadap ABK Perikanan ini perwakilan dari International labor Organization (ILO), Jean-Marie Kagabo yang ikut hadir sebagai pembicara dalam simposium tersebut membenarkan pernyataan dari Rizky. Memang dalam MLC 2006 khusus untuk perlindungan ABK Kapal Ikan tidak ada di dalam aturan tersebut. Meskipun demikian aturan mengenai perlindungan ABK ini ada di konvensi ILO 188 ; yaitu mengenai Pekerja di Kapal Ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *