sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

FORUM DISKUSI WARTAWAN GELAR DISKUSI PUBLIK KABINET IDAMAN RAKYAT

2 min read
Menteri idaman buruh migran adalah menteri-menteri yang mengerti persoalan dan solusinya, mau bekerja keras, mengubah kebijakan yang memberatkan buruh migran, dan mampu bekerja sama dengan intansi pemerintah lainnya untuk perlindungan pahlawan devisa

Diskusi Publik Kabinet Idaman RakyatForum Diskusi Wartawan (Fordiswan) menggelar diskusi publik tentang kabinet idaman rakyat. Diskusi yang dilaksanakan pada Minggu 24 Agustus 2014 di lantai tiga gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadirkan beberapa Narasumber dari elemen organisasi masyarakat dari beberapa sektor yaitu Pusat Aspirasi dan Kajian Buruh Indonesia (Faskabi) dari buruh dalam negeri, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dari buruh migran, Serikat Tani Merdeka dari sektor petani, Front Revolusi Kubah Hijau dari relawan Jokowi dan praktisi hukum dari YLBHI.

Dalam penyampaiannya Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan bahwa idealnya pemerintah idaman adalah pemerintah yang melayani masyarakatnya, berdasarkan dalil agama mengatakan pemimpin masyarakat adalah pelayan bagi masyarakatnya. Pemimpin tentu tidak bisa bekerja sendirian, ia membutuhkan pembantu-pembantunya. Dalam konteks itu hadits lainnya mengatakan bahwa jika Allah menghendaki kebaikan kepada pemerintah, Dia menjadikan menteri-menteri yang jujur, bila pemerintah lupa maka menteri-menterinya mengingatkan dan membantunya.

Beberapa kementerian yang tersasar dalam proses penempatan dan perlindungan buruh migran adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

“Dari sekian kementerian terkait itu minimal dua kementerian dan satu badan nasional yang harus saling mendukung dalam pelayanan penempatan dan perlindungan buruh migran, yaitu Kemenekaretrans, Kemlu dan BNP2TKI.” Jelasnya

Menakertrans kedepan diharapkan mampu mengubah beberapa kebijakan, antara lain :

  • Membuat kebijakan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran berbasis darat dan laut
  • Program penempatan sektor informal yang jumlahnya mayoritas dan mengalami banyak kasus dikelola oleh negara, sementara untuk sektor formal yang relatif tidak banyak kasus dapat dikelola oleh prusahaan swasta
  • Program perlindungan asuransi dikembalikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Usaha Perasuransian, yaitu asuransi wajib sebagai asuransi sosial
  • Mengubah kebijakan struktur biaya penempatan yang dinilai memberatkan buruh migran
  • Menyelesaikan konflik pembagian kewenangan dengan BNP2TKI, dan kewenangan pusat dan daerah.

Kemlu kedepan diharapkan :

  • Produktif dalam membuat Bilateral Agreemant (dari sekitar 176 negara sebaran buruh migran baru 12 MOU)
  • Membuat mekanisme seleksi calon majikan/job order dan agency
  • Memperkuat Bantuan Hukum dan penyelesaian kasus (Permenlu 4/2008 Citizen Service)
  • Memperluas cakupan pelayanan dokumen (kasus 73 ribu TKI Arab terancam deportasi).
  • Memperkuat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, membuat mekanisme aduan dan informasi perkembangan kasus dengan sistem online

Kepala BNP2TKI kedepan diharapkan ;

  • Melakukan harmonisasi aturan yang diterbitkan oleh Kemenakertrans
  • Melakukan perubahan kebijakan tata kelola penempatan dari pengelola penempatan sektor formal ke informal
  • Mekanisme penyelesaian kasus, dari mediasi ke supremasi hukum, dengan melaksanakan MOU yang sudah di buat bersama dengan Mabes Polri, membuat MOU dengan Kemenakertrans untuk pelanggaran administrasi penempatan
  • Mempermudah dan memperluas cakupan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI Reentry baik di dalam negeri maupun negara tujuan penempatan 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *