Search

Dugaan Pelanggaran Penempatan Pekerja Migran ke Dominika, SBMI: Ini Harus Diusut Tuntas

Indramayu, 3 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu menerima pengaduan dari enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Negara Persemakmuran Dominika oleh PT. Bahana Mega Prestasi. Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku mengalami pembebanan biaya penempatan yang berlebihan serta bekerja tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada DPC SBMI Indramayu, sebelum keberangkatan, para pekerja migran diminta membayar biaya penempatan sebesar Rp20 juta. Jumlah tersebut belum termasuk biaya untuk pembuatan dokumen identitas seperti paspor, KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, SIM B2 Umum, medical check-up, SKCK, dan rekomendasi paspor/ID. 

Namun pada saat menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) salah satu pengadu, melihat biaya penempatan yang di PP tersebut hanya sebesar Rp. 8.920.000,- namun faktanya 6 dari mereka mengeluarkan biaya sebesar 15-23 juta. “Hal ini tentu telah melanggar Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 603 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persemakmuran Dominika, ini jelas harus diusut tuntas.” tegas Yunita Rohani, Koordinator Departemen Advokasi SBMI

Tak hanya itu, para pekerja migran juga melaporkan bahwa kerap kali menerima gaji di bawah ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja. “Pada proses kronologis yang telah kami susun, kami mendapati bahwa seharusnya teman-teman ini menerima gaji sebesar USD 650 per bulan, namun dalam prakteknya nominal yang diterima tidak sesuai dengan kontrak kerja.” tutur Akhmad Jaenuri, Ketua DPC SBMI Indramayu

Berdasarkan permasalahan 6 (enam) pekerja migran ini, SBMI lalu melakukan pengaduan terhadap PT. Bahana Mega Prestasi kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI melalui Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas berbagai pelanggaran yang dialami, SBMI bersama enam Pekerja Migran Indonesia menuntut PT. Bahana Mega Prestasi untuk mengembalikan selisih biaya penempatan sesuai Keputusan Kepala BP2MI No. 603 Tahun 2023 karena Perjanjian Penempatan yang ditandatangani dianggap bertentangan dengan regulasi resmi; mengembalikan sisa gaji yang tidak dibayarkan sesuai nilai dalam Perjanjian Kerja sebesar USD 650 per bulan; memastikan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan karena penempatan tidak sesuai kontrak; serta meminta agar perusahaan dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Views: 23