Lombok Timur, 21 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia ( DPW SBMI) Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi dan diskusi bertajuk “Menjadi Pekerja Migran yang Benar” di Gedung PLUT Lombok Timur, Kamis (21/8). Kegiatan ini dihadiri 114 peserta, terdiri dari perwakilan perusahaan penempatan pekerja migran, calon pekerja migran, kepala desa, lurah, LSM/ormas pemerhati isu migrasi, DPD KNPI, organisasi mahasiswa, dan karang taruna.
Acara ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah perusahaan penempatan pekerja migran. Hadir pula Sekretaris Daerah Lombok Timur Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur, perwakilan Gubernur NTB dari Kepala BLK Provinsi NTB, Kepala BP2MI NTB, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta jajaran Polres Lombok Timur.
Dalam acara tersebut, SBMI NTB memberikan penghargaan kepada Polres Lombok Timur atas keberhasilan mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, serta kepada para advokat yang mendampingi pekerja migran dan keluarganya.
Ketua SBMI NTB, Usman, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong desa dan kelurahan untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan pekerja migran. “Lombok Timur sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati tentang perlindungan pekerja migran. Kini saatnya desa dan kelurahan mengambil peran melindungi warganya sejak tahap pendaftaran hingga pemberangkatan,” ujarnya.
Usman juga menekankan pentingnya calon pekerja migran memahami hak, kewajiban, dan prosedur keberangkatan yang benar, sementara perusahaan penempatan wajib memberikan perlindungan sejak proses pendaftaran hingga kepulangan pekerja.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, memberikan apresiasi atas inisiatif SBMI NTB. “Isu pekerja migran hanya bisa diselesaikan jika kita berkolaborasi. Regulasi sudah ada, tapi tanpa pelaksanaan nyata dan kerja bersama, semua itu hanya akan jadi mimpi,” tegasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemda Lombok Timur, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans, perusahaan penempatan pekerja migran, serta pemerintah desa dan kelurahan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural dan memperkuat perlindungan sejak tingkat desa.
Perwakilan Gubernur NTB melalui Kepala BLK Provinsi NTB turut mengapresiasi kegiatan ini. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur resmi, mengenali perusahaan penempatan yang legal, serta mengetahui hak-haknya, termasuk perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, mengajak seluruh kepala desa dan lurah segera membuat Perdes perlindungan pekerja migran. “Perlindungan harus dimulai sejak warga mendaftar sebagai calon pekerja migran, hingga penempatan dan purna tugas, dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak mereka,” pungkasnya.
Views: 14